Andi Putra Diberhentikan Tidak Hormat, Suhardiman Proses Jadi Bupati Kuansing

  • Sabtu, 10 Juni 2023 - 18:13 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Menyusul status hukumnya sudah berkekuatan hukum yang tetap (inkrah), Andi Putra diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai Bupati Kuantan Singingi.

Pemberhentian dilakukan Menteri Dalam Negeri melalui surat keputusan Nomor: 100.2.1.3 — 1262 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Kuantan Singingi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2023.

Honda Februari 2026

Melalui surat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan Andi Putra diberhentikan tidak dengan hormat karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 875 K/ Pid.Sus/2023 tanggal 30 Maret 2023. 


Masih dalam surat yang sama, Mendagri juga melakukan penunjukan Wakil Bupati Kuantan Singingi H Suhardiman Amby MM   untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Kuantan Singingi sampai dilantiknya Wakil Bupati Kuantan Singingi menjadi Bupati Kuantan Singingi. 

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023," sebut Mendagri dikutip dari isi surat yang diterima.

Terkait dengan surat keputusan tersebut, Gubernur Riau H Syamsuar MSi menyurati DPRD Kuantan Singingi untuk memproses pengusulan Suhardiman Amby menjadi bupati defenitif. Gubernur Riau menyurati DPRD Kuansing lewat surat tanggal 9 Juni 2023.




Baca Juga

--ads--