Mantan Kepala Bappeda Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Hotel Kuansing

  • Kamis, 13 Juni 2024 - 20:57 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Sidang kasus Hotel Kuansing, Kamis (13/6/2024) di PN Pekanbaru, masuk agenda putusan majelis hakim. Kedua terdakwa yakni Hardi Yakub dan Suhasman, masing-masing divonis 12 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, dalam rilis tertulisnya kepada Pekanbaru MX menyebutkan, Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, SH MH, memutuskan perkara terdakwa Hardy Yakub, mantan Kepala Bappeda Kuansing, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, dan menjatuhkan hukuman Penjara 12 tahun, dan denda Rp300 juta  Subsider 3 bulan serta membebankan biaya perkara sejumlah Rp10 ribu.

Honda Februari 2026

Sedangkan Suhasman mantan Kabag Pelayanan Pertanahan Pemkab Kuansing, juga didakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan memutuskan hukuman 
penjara 12 tahun, uang pengganti  Rp 25 juta subsider 1 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan dikenakan biaya Perkara Rp10 ribu.


Nurhadi juga mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Dan akan melakukan jawaban 7 hari lagi kepada pihak majelis hakim.

''Kita masih pikir-pikir, atas putusan hakim. Nantilah jawabannya 7 hari lagi,'' beber Nurhadi.

Sedangkan pihak terdakwa Hardi Yakub, melalui, Kuasa Hukumnya Rizki JP Poliang ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX terkait putusan terhadap kilennya mengatakan, akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu.




Baca Juga

--ads--