Wakajati Riau Berikan Apresiasi
Pelaku Oplos Beras Reject Lebih Cocok untuk Makan Ayam: Dikemas Beberapa Merek Ternama
- Selasa, 29 Juli 2025 - 10:58 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkapkan beberapa fakta baru, hasil pengembangan kasus pengoplosan beras yang dilakukan tersangka RG, di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (29/7/2025).
Wakapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo SIK MHan, saat membuka ekspos mengatakan, pengungkapan kasus ini untuk melindungi masyarakat Riau dan menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia. “Pengungkapan ini bentuk komitmen kita menindaklanjuti laporan masyarakat, serta sesuai arahan presiden dan bentuk perlindungan Polri terhadap masyarakat,” ungkap Wakapolda, jebolan Alumni Akpol 1992 ini.
Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedi Triharyadi SH MH, dalam kesempatannya memberikan apresiasi terhadap pengungkapan yang dilakukan Polda Riau. “Kami mengucapkan apresiasi langkah cepat cermat, khususnya Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengungkapan beras oplosan ini,” ungkap Dedi.
Dedi menyatakan, pengungkapan ini bentuk respons cepat Polri dan Kejaksaan, merespons langsung arahan Presiden Indonesia. “Presiden telah memberikan penekanan khusus kepada Polri dan Kejaksaan Indonesia agar bertindak tegas. Dalam menjaga distribusi dan kualitas pangan nasional. Kejati akan melanjutkan kasus ini secara profesional dan proporsional secara tuntas di ranah penuntutan serta eksekusi,” kata Dedi.
“Dan kami pastikan kerja keras penyidik Polda Riau akan kita tindak lanjuti secara tegas dan berkeadilan serta perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Dedi.
Lebih jauh dijelaskan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan SIK MH, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat, sesuai atensi dari presiden. Selanjutnya, informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada Kamis (24/7/2025) di toko tersangka yang berlokasi di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
“RG ini berstatus pemilik atau distributor,” jelas Kombes Ade.
Pada penggrebekan pertama di tempat kejadian perkara (TKP) awal ditemukan 79 kg karung beras kemasan 5 kg merek SPHP Bulog. Setelah itu, pihaknya juga menemukan bungkus beras SPHP Bulog kosong.
Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan, hasilnya tersangka mengaku mencampur mengoplos beras dari Penyalai, Pelalawan, kualitas rendah dicampur dengan beras kualitas reject dimasukkan dalam karung beras SPHP.
Setelah dijahit dan dikemas, lalu beras dijual di toko tersangka dan dititipkan kepada toko ritel yang ada di Pekanbaru, seolah-olah beras yang dijual adalah produk bulog.
“Dari toko tersangka sebanyak 79 karung beras oplosan dilakukan penyitaan. Esoknya kami melakukan pengembangan pada hari Jumat. Dari enam toko yang di cek, di antaranya Toko Fitri dan yang berada di Jalan Kartini,” jelas Kombes Ade.
Di beberapa toko tersebut, diketahui tersangka juga menitipkan beberapa dan sedikitnya lima merek ternama yang merupakan beras oplosan di luar merek SPHP. “Di karung disebutkan semua beras dari Sumatera Barat, setiap beras dijual Rp16 ribu. Artinya dijual di atas beras premium,” jelas Kombes Ade.
Hasil penyisiran yang diperdalam, diketahui dari lebih lima merek, yang diamankan sebelumnya. Ternyata ada 12 merek selain SPHP Bulog sebesar 9,5 ton.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah sejumlah karung kosong merek SPHP dan merek lainnya.
Kombes Ade menginformasikan, beberapa produk beras oplosan yang telah diperjualbelikan tersangka di antaranya ada 10 kg merek Kuriak Kusuik karung warna biru, Anak Daro beras murni, Anak Daro super Batu Sangkar tulisan biru.
Kemudian, beras Solok super Anak Dara Putri Bungsu tulisan merah, beras Anak Daro Solok Family tulisan merah, Anak Daro Rice Mili Teci Ranah Minang, merah. Beras Solok karung biru. Beras Super Karya Anak Daro Solok tulisan kuning,
Selanjutnya, ada beras Solok Kuriak Kusuik karung biru, beras Solok Kapau Sirah produksi Anak Daro, karung merah. Beras Rokan asli produksi Sederhana Lintau Sumatera Barat, Kemudian beras asli Rokan produksi Sederhana Lintau Sumatera Barat, karung hijau.
“Sedangkan beras oplosan yang dikemas karung 5 kg, ada empat merek. Pertama, beras super Kuriak Kusuik warna biru, beras Anak Daro asli Datuak Mangiang Bukit Tinggi, warna merah, dan beras super Kuriak Kusuik Datuak Mangiang Bukit Tinggi. Kemudian, beras super Anak Daro Aira, asli Anak Daro Payakumbuh, warna merah,” beber Kombes Ade.
Dari penghitungan, total seluruh barang bukti yang sudah diamankan dari toko tersangka dan yang dititipkan di beberapa ritel di Pekanbaru jumlahnya 9,745 kg atau hampir 9,75 ton.
“Kami masih mengembangkan dari mana tersangka mendapatkan karung SPHP Bulog. Karena menurut pengakuannya tersangka pernah bekerja sama dengan bulog, namun diputus kontrak pada November 2023. Sehingga tersangka tidak ada hak mengedarkan kepada konsumen,” tegas Kombes Ade.
Dalih tersangka, lanjut Kombes Ade, karung yang ia gunakan mengemas beras oplosan merupakan kerung sisa tahun 2023. Sementara itu, karung ada kode serinya, bisa diketahui keluaran tahun berapa.
“Kita sudah konfirmasi ke bulog, diketahui bahwa karung ini produksi tahun 2024. Jadi kami masih dalami dari mana karung ini. Nanti hasil pengembangan akan kami sampaikan,” terang Kombes Ade.
Menurut pengakuannya, tersangka melakukan ini untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, beras kualitas rendah dijual dengan harga tinggi.
Pengakuan lainnya, tersangka mengaku membeli beras SPHP paling tinggi Rp11 ribu, serta modal beras reject Rp6 sampai Rp8 ribu.
Polanya, ungkap Kombes Ade, tersangka menitip beras oplosan di toko dengan sistem titip jual. Di mana, setiap minggu tersangka akan menjemput hasil penjualan.
Di sisi lain, seluruh pembeli dan ritel tempat tersangka menjual beras oplosan tidak mengetahui beras tersebut palsu atau tidak.
Lanjut Kombes Ade, menurut keterangan saksi pada periode 2025 tersangka berhasil menjual 98 ton, 2024 sebanyak 130 ton kualitas sama dengan sebelumnya.
“Untuk diketahui berasnya kusam, Insyaallah seluruh barang bukti di toko, di rumah kerabatnya sudah kita sita semua,” kata Kombes Ade.
“Keuntungan pelaku setiap per kilogram beras oplosan yang terjual, Rp5 ribu. Sementara itu, selama enam bulan tersangka berhasil meraup untung hingga Rp500 juta. Aksi ini sudah dilakukan selama dua tahun,” jelas Kombes Ade.
Ade mengungkapkan, sebenarnya beras reject yang digunakan pelaku untuk dicampur beras SPHP, lebih cocok diberikan untuk makan ternak ayam. “Beras reject yang digunakan tersangka untuk dicampur dengan beras SPHP lebih cocok dijadikan pakan ternak ayam,” ungkap Kombes Ade.
Untuk menjerat tersangka, dalam kasus ini ia dikenakan Pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen pidana lima tahun denda 2 milliar rupiah. ***