Satgas Pangan Tetapkan Tiga Petinggi PT FS sebagai Tersangka: Beras Premium Tidak SNI

  • Sabtu, 02 Agustus 2025 - 04:15 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas Pangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, bersama Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

HONDA 2025

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL sebagai Direktur Operasional, dan IRP sebagai Kepala Seksi Quality Control. Mereka diduga terlibat langsung dalam memproduksi dan mendistribusikan beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak sesuai dengan mutu yang tertera di kemasan.


“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Ini bagian dari komitmen Polri dalam mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini bermula dari hasil investigasi Kementerian Pertanian pada Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 sampel yang terdiri dari 189 merek terbukti tidak sesuai mutu maupun takaran. 

Laporan resmi hasil investigasi itu dikirimkan ke Kapolri pada 26 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri menyelidiki jalur distribusi beras di pasar tradisional dan ritel modern.


Hasil pengujian laboratorium menunjukkan lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan, termasuk PT FS, tidak memenuhi SNI. Selain itu, penyidik menemukan dokumen internal yang mengungkap bahwa Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS menetapkan standar mutu sendiri, tanpa memperhitungkan penurunan mutu saat distribusi. 

Bahkan, dalam notulen rapat pada 17 Juli 2025, ditemukan instruksi eksplisit untuk menurunkan kadar beras patah (broken) guna merespons kebijakan Kementan.
Dengan dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim menaikkan status ketiganya menjadi tersangka. 

Mereka disangkakan melanggar yakni Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sebelum penetapan tersangka ini, tim gabungan dari Satgas Pangan, Puslabfor, dan Kementerian Pertanian juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, diamankan dokumen, sampel beras, dan produk hasil rekondisi dari beras sebelumnya.

Polri saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk mendalami pertanggungjawaban hukum PT FS sebagai badan usaha. 

Sementara itu, analisis transaksi keuangan PT FS telah diminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain PT FS, penyidikan juga diperluas ketiga entitas lain yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR, yang diduga terlibat dalam distribusi beras tidak sesuai standar.

Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa Satgas Pangan akan terus mengawal mutu pangan dan menindak tegas pelaku usaha yang merugikan masyarakat. ''Kami imbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Periksa label, pastikan sesuai SNI dan berat bersih yang tertera. Ini adalah langkah penting untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha nakal,” pungkasnya. ***

 



Baca Juga