- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pengungkapan Mayat Menghitam di Kebun Akasia: Sebelum Dibunuh, Korban Sempat Mau Diracun
Pengungkapan Mayat Menghitam di Kebun Akasia: Sebelum Dibunuh, Korban Sempat Mau Diracun
- Sabtu, 02 Agustus 2025 - 07:15 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang telah menghitam di kebun akasia kawasan Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Korban yang diketahui bernama Riski Adam (24) warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, ternyata tewas dibantai oleh teman sendiri sama-sama bisnis jual beli motor bekas.
Hingga tiga pelaku yang semuanya warga Toro Jaya, Kecamatan Ukui, akhirnya ditangkap tim gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Langgam yakni MB (20) PY (18) dan DF (19), yang masih berstatus siswa SMK.
"Sebelum dibunuh, korban sempat mau diracun. Tapi gagal karena pelaku tak menemukan tempat jual racunnya," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada SIK, dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Jumat (1/8/2025) kemarin.
Atas perbuatan tersangka yang berhasil ditangkap di lokasi berbeda, dijerat Pasal 340 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana yakni dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
"Motifnya sakit hati, di mana pembagian hasil bisnis jual beli motor tidak sesuai. Maka pelaku merencanakan untuk menghabisi korban" ujar Kapolres Pelalawan lagi.
Sementara kasus pembunuhan ini berawal adanya penemuan mayat yang telah menghitam tanpa identitas alias Mr X di kebun akasia di PT NPM, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Selasa (22/7/2025) lalu.
Kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga identitas korban berhasil diketahui.
"Dalam waktu lima hari kita berhasil mengungkap kasus penemuan mayat itu. Setelah mendapat petunjuk dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil otopsi. Para pelaku berhasil diamankan," kata Kasat Reskrim.
Lanjut AKP I Gede Yoga, bahwa tersangka MB berhasil ditangkap di kos-kosan di Pangkalan Kerinci, sedangkan PY di tangkap di rumahnya di daerah Toro Jaya, sedangkan tersangka DF berhasil diamankan di Pekanbaru.
"Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sepeda motor, sandal dan handphone telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP I Gede Yoga. ***