Tipu Masyarakat, Mantan Wakil Rakyat Ditahan Polres Inhu

  • Sabtu, 02 Agustus 2025 - 08:00 WIB

KLIKMX.COM, INHU - MRL (51) yang merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2019, kini harus meringkuk di sel tahanan.

Pasalnya mantan wakil rakyat itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi hingga ratusan juta rupiah terhadap seorang petani asal Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

HONDA 2025

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH kepada Pekanbaru MX menjelaskan, bahwa laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis (5/12/2024) lalu. 


"Pelapornya adalah seorang pria berinisial TP (55) warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani," ungkap Aiptu Misran, Sabtu (2/7/2025).

Berdasarkan uraian pelapor, kasus ini bermula pada senin (13/12/2021), kala itu TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL. Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI. 

Lalu, TP dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut. Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. 


Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi. Yang lebih mengejutkan lagi, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. 

Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur. “Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” sebut Misran.

Atas dasar itulah, korban akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Inhu. Adapun barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian berupa Surat Perjanjian Kerja Sama pembangunan Pertades dan Surat Perjanjian Investasi. 

"Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi. Tersangka menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan," paparnya.

Kini, penyidik tengah mendalami lebih lanjut motif serta aliran dana investasi tersebut. MRL yang dulunya menjabat sebagai wakil rakyat kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Inhu.

Proses hukum terhadapnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak transparan, sekalipun ditawarkan oleh tokoh publik atau mantan pejabat. 

Polres Inhu juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa. ''Penegakan hukum ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tapi juga pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan,” ujar Misran.

Penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian membuka peluang jika ada korban lainnya yang merasa dirugikan oleh tersangka. ***

 



Baca Juga