Korban Dibuang di Kebun Akasia Sempat Berstatus Mr X

Bunuh Teman Bisnis, Tiga Pria Jual Beli Motor Ditangkap: Salah Satunya Siswa SMK

  • Jumat, 01 Agustus 2025 - 16:00 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kasus penemuan mayat di kebun akasia kawasan Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam.

Hal itu berawal setelah terkuak korban yang sempat semulanya berstatus Mr X berhasil diketahui identitasnya yakni Riski Adam (24) warga Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

HONDA 2025

Hanya butuh lima hari pelaku terungkap yang merupakan teman bisnis jual beli sepeda motor. Tiga pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, dan salah satunya masih berstatus pelajar.


Adapun inisial para pelaku yang diamankan yakni MB (20) warga Toro Jaya, PY (18) warga Toro Jaya dan DF (19) warga Toro Jaya, yang masih berstatus siswa SMK dan tangkap di lokasi berbeda.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Lois Leterada SIK, dalam konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK, dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Jumat (1/8/2025) siang.

"Motifnya sakit hati, karena pembagian hasil bisnis jual beli motor tidak sesuai. Maka pelaku merencanakan untuk menghabisi korban," ujar Kapolres Pelalawan.


Dijelaskan Kapolres, bahwa sebelumnya pelaku sempat ingin menghabisi nyawa korban dengan cara diracun. Tapi tak jadi karena karena racun yang ingin dibeli tidak ditemui.

"Kemudian tersangka MB dan PY membawa korban dengan berboncengan tiga mengunakan sepeda motor Honda Versa hingga ke Desa Pangkalan Gondai, Langgam. Setelah di TKP, korban dihabisi dan mayatnya dibuang ke HTI Akasia PT NMP," ungkap AKBP John.

Lanjut Kapolres, di mana peran tersangka PY mencekik leher korban dan menendang hingga tersungkur. Selanjutnya tersangka MB ikut memukul dan menikam leher korban dua kali hingga bersimbah darah.

Setelah korban terkapar, kembali pelaku MB menghajar korban dengan kayu balok hingga tewas. Selanjutnya mayat korban dibuang ke lahan akasia milik perusahaan yang jauh dari pemukiman penduduk, Selasa (22/7/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

"Sedangkan peran tersangka DF ikut serta membantu merencanakan pembunuhan dan bisnis jual beli motor bersama korban," kata Kapolres Pelalawan.

Sementara ditambahkan Kasat Reskrim, berkat hasil kerja keras tim gabungan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dan hasil otopsi serta keterangan saksi kasus penemuan mayat berhasil terkuak.

"Pelaku adalah teman korban, hingga dalam waktu lima hari berhasil diungkap. Di mana tersangka MB berhasil ditangkap di kos-kosan di Pangkalan Kerinci, sedangkan PY ditangkap di rumahnya di daerah Toro Jaya, sedangkan tersangka DF berhasil diamankan di Pekanbaru," papar AKP AKP I Gede Yoga.

Ditambahkan Kasat Reskrim, kini ketiga pelaku yang telah diamankan bersama barang bukti sandal korban, sepeda motor Motor Honda Ferza Bm 3979 CAH, dan handphone merek Ovo. Sementara, atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana yakni terancam hukum maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan atau mati. ***



Baca Juga