Pria dan Wanita Diamankan Bersama Barang Bukti

1,5 Hektare Lahan Terbakar, Warga Tanjung Medang dan Tenan Ditangkap Polres Kepulauan Meranti

  • Sabtu, 02 Agustus 2025 - 05:35 WIB

KLIKMX.COM, KEPULAUANMERANTI - Polres Kepulauan Meranti menetapkan dua tersangka yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan di dua lokasi yakni di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, serta di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Akibat perbuatan keduanya, menyebabkan terbakarnya lahan seluas 1,5 hektare di dua lokasi tersebut.

HONDA 2025

“Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi SIK, saat memimpin konferensi pers, Jumat (1/8/2025) kemarin.


Aldi menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menangani kasus karhutla. Tindakan membakar lahan, tegas Aldi, tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan merugikan negara.

Aldi menginformasikan, sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya secara konsisten telah mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi yang terus dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan serta patroli dialogis secara door to door untuk membangun kesadaran masyarakat.

“Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum,” ujarnya.


Dijelaskannya, dua kasus karhutla yang terjadi pertama terjadi di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Rabu (9/7/2025). Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 24 Juli.

Perbuatan HR, jelas Aldi, menyebabkan kebakaran di lahan seluas 0,5 hektare. Akibat tindakannya membakar tumpukan semak serta pelepah kelapa.

“Tersangka HR mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, lalu meninggalkan lokasi,” terang AKBP Aldi.

Selain HR, dari lokasi kejadian personel kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah parang, satu mancis, serta pelepah kelapa dan rumput yang terbakar. Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada Selasa (29/7/2025). 

Seorang pria berinisial Su alias H ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar lahan miliknya hingga menyebabkan kebakaran seluas sekitar 1 hektare. “Kebakaran lahan di lokasi kedua pertama kali diketahui warga sekitar setelah mendengar suara letusan dari kejauhan,” kata Aldi. 

Beruntung, informasi kebakaran lahan tersebut cepat diketahui sehingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga setempat. ''Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Tersangka Su diamankan dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Mapolres Kepulauan Meranti,” jelas Aldi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan mengajak seluruh elemen untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah Riau. ***

 



Baca Juga