Sebabkan Lahan Satu Hektare Kebakaran

Ingat! Gara-gara Puntung Rokok, Petani di Rohil Ini Diamankan Polisi

  • Sabtu, 02 Agustus 2025 - 09:02 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL - Kebakaran lahan yang diduga diakibatkan oleh puntung rokok kembali terjadi. 

Kali ini di Jalan Kulit Lawang RT 032, RW 004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepulauan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dengan titik koordinat 1.85063855N, 100.85507899E.

HONDA 2025

Atas dugaan ulahnya, seorang petani atau pekebun berinisial Pn (55) warga asal Dusun VI Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kini terpaksa diamankan Polisi. Oleh disebabkan puntung rokoknya, lahan seluas satu haktere menjadi kebakaran.


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH menyebutkan, pengungkapan kasus kebakaran lahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 01 Agustus 2025.

''Menindaklanjuti laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bangko lansung melakukan penyelidikan ke lapangan,'' kata AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juni Winata STrK SIK MSi dan Kasat Polairud AKP Ricky Marzuki SH, kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Sabtu (2/8/2025).

Kronologisnya, dijelaskan Kapolres, bahwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan vevifikasi pada titik hotspot di Kecamatan Bangko Pusako, tepatnya di Jalan Kulit Lawang RT 032, RW 004, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kepulauan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, di titik koordinat : 1.85063855N, 100.85507899E.


Lalu, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Bahagia Ginting SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Juli Parulian SH melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pembakaran lahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut. Selanjutnya, Kanit Reskrim memimpin tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

''Hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut yakni bahwa api pertama ditemukan di lahan terlapor (tersangka), dan berdasarkan pengecekan saat verifikasi ditemukan ada bekas lahan  terbakar kurang lebih satu hektare,'' kata Kapolres lagi.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka pergi ke lahan miliknya (TKP, red).

''Saat itu tersangka membakar rokok, dan setelah selesai menghisap rokok. Tersangka lalu membuang puntung rokok di lahan miliknya itu,'' ujar Kapolres.

Setelah itu, kata AKBP Isa, tersangka pun lalu bekerja mencabuti rumput di lahan miliknya tersebut. Karena lahan gambut kering dan cuaca panas, sehingga api pun menyala.

''Seketika itu juga tersangka berupaya memadamkan api yakni dengan cara membuangin kayu yang sudah terbakar ke dalam parit bekoan. Sementara di atas tanah yang sudah terbakar, tersangka juga  menimbun tanah yang ada di hamparannya, dan lalu menginjak-injak lahan yang terbakar tersebut. Lalu, pulang ke rumah,'' ungkap AKBP Isa.

Namun setibanya kembali pada pukul 15.00 WIB, diungkapkan Kapolres, tersangka mengaku lahan miliknya seluas lebih kurang satu hektare sudah habis terbakar. Sementara itu, petugas yang menemukan sampel barang bukti berupa batang kayu bekas terbakar dan sebuah mancis berwarna merah, tersangka lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohil.

''Akibat perbuatanya, pria yang berprofesi sebagai petani ini dipersangkakan dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,'' papar AKBP Isa.

Kapolres mengatakan guna proses hukum lebih lanjut, tersangka saat ini dilakukan penahanan. Sementara itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta akan melakukan koordinasi dengan ahli.

''Kami mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan sepele terhadap puntung rokok. Karena kalau lalai akan mengakibatkan fatal jadinya, lahan terbakar dan sementara pelakunya mendapatkan sanksi hukum,'' ucap AKBP Isa.

Kesempatan itu, Kapolres Rohil menegaskan kepada masyarakat maupun petani serta pihak perusahaan agar jangan membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Karena hal itu sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas, seperti asap yang mengancam kesehatan orang banyak.

''Soal ini, siapa pun orangnya kami tidak pandang bulu. Baik itu perorangan maupun korporasi (perusahaan), kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,'' pungkas AKBP Isa Imam Syahroni. ***

 



Baca Juga