3 Korban Pekerja Pembangunan Lapangan Tenis Dumai Tak Terdaftar BPJS Naker

  • Senin, 23 September 2019 - 11:10 WIB


KORANMX.COM, DUMAI- Kecelakaan kerja yang menimpa tiga pekerja, saat proyek pembangunan gedung lapangan tenis yang roboh di Komplek Pertamina Jalan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, diduga sejauh ini tidak melapor ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kota Dumai. Ketiga pekerja yang menjadi korban juga diketahui tidak terdaftar di BPJS Tenaga Kerja.

Hal itu terungkap saat wawancara interaktif Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja kota Dumai Wahyudi, bersama Komisi I DPRD Dumai Edison yang ditemui wartawan.


Selaku Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja kota Dumai Wahyudi mengaku pihak bersangkutan dan PT Karya Lestari Pertiwi belum ada melapor terkait laka kerja di proyek Pertamina Dumai.


“Terkait insiden kecelakaan kerja proyek lapangan tenis Pertamina yang dikabarkan roboh, kita tidak menerima laporan laka kerja yang terjadi. Sejauh ini pihak perusahaan belum ada membuat laporan tertulis disampaikam kami,” ujar Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, di dalam UU No. 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan,menerangkan bahwa seluruh perusahaan harus melaporkan seluruh aktivitasnya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur bisa disanksi justitia.

Wahyudi menegaskan, patutnya, sebelum perusahaan memulai kegiatan harus melaporkan, baik berupa jumlah tenaga kerja (sesuai identitas), lokasi pekerjaan dan lainya.


“Rekrutmen wajib dilaporkan, dan sebelum memulai pekerjaan, laporkan tenaga kerja, kegiatan kerja sebelum memulai, hal ini untuk memudahkan kita mendata jumlah tenaga kerja lokal dan non lokal, hal itu selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2014 Tentang Muatan Pencari Kerja Anak Lokal,”terang Wahyudi.

Saat diwawancarai, Anggota DPRD, Komisi I Edison meminta agar Pertamina dan Pelaksana terbuka terkait insiden robohnya proyek pembangunan gedung lapangan tenis Pertamina.

Kita minta mereka tidak menutup diri, dan harusnya wajib melaporkannya ke istansi terkait. Apalahi insiden itu telah mengakibatkan tiga orang korban dan satu masih mengalami luka berat.” Ungkapn Edison.

Politisi dari Partai Golkar itu mengungkap selaku pengawasan, sejauh ini tiga korban pekerja di PT. Karya Lestari Pertiwi tidak terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan tidak menlapor ke Disnaker Dumai.

“Saya sudah langsung pertanyakan ke pihak BPJS Tenaga Kerja, bahwa perusahaan bersangkutan (palaksana) tidak terdaftar," ungkap.

Edison meminta kedua pihak terbuka didalam hal itu. “Saya juga minta agar Disnaker menindaklanjuti kejadian ini,” Katanya.

Unit Manager Comm, Relations & CSR Pertamina RU II Muslim Dharmawan di konfirmasi via seluler akhir pekan kemarin mengakatakan kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja bagian hubungan industrial.

"Kemarin kita ada dipanggil bagian hubunhan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai dan kita sudah berbicang dan berdialog bersama mereka terkait kejadian tersebut," ujar Muslim.

Dikatakan Muslim terkait tidak adanya laporan tenaga kerja oleh pihak Subkontraktor Pertamina kepada Disnaker, Muslim mengaku tidak tau. "Saya belum tahu, mereka pihak kontraktor adalah vendor kita dan bagian internal kita dalam pekerjaan ini. Sesuai dengan izin peruaahaan dan syarat yang mereka beri kepada kita sudah sesuai ya kita kasi kerja, namun dibelakangan hari mereka mempekerjakan pekerja tanpa izin, ya kita tidak tau," katanya.

Seharusnya, katanya, “Kontraktor yang melaporkan, kan kita pemberi kerja dan kalau mereka tidak melapor apakah itu salah kita.”

Sampai saat ini kita masih fokus dalam melakukan upaya penanganan korban dan pemeriksaan secara internal. Sampai saat ini pihak perusahaan belum ada menemui kita terkait kejadian ini meski kita sudah berulang kali memanggil mereka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek Pertamina pembangunan gedung olahraga tenis dikerjakan PT. Karya Lestari Pertiwi roboh, di lingkungan Komplek Rumah Dinas Pekerja Pertamina RU II Dumai di Kelurahan Bukit Datuk, Dumai, Riau, Indonesia, pada Jumat (6/9/2019) pagi kemarin.

Proyek pembangunan dikerjakan PT. Karya Lestari Pertiwi disinyalir dalam pengerjaannya pihak sub kontraktor tidak sesuai Bestek.

Sejak awal tiang penyangga (H-baem,red) dipasang, banguan tersebut sudah tampak miring. Ada dugaan besar rangka bagian atas bangunan itu tidak dapat ditopang oleh penyangga yang berukuran lebih kecil.

Sebelum kejadian naas yang menimpa tiga orang pekerja itu, kontruksi gedung olahraga milik bagian Aset PT Pertamina RU II Dumai dibangun dengan anggaran berkisar mencapai miliar rupiah itu sudah tampak miring.

Pristiwa naas itu bermula saat pekerja akan menyatukan kedua sisi besi H-beam bagian atas, namun terkendala dikarenakan terdapat kawat seling baja yang menahanya.

Akibatnya, tak lama berselang setelah seling baja dilepaskan. Bagian tengah besi baja yang diketahui memiliki berat hingga puluhan ton itu ambruk dan menimpa 3 orang pekerja bahkan salah satunya saat itu dalam kondisi kritis dan kini dikabarkan mulai memulih dan dirawat intensif.***



Baca Juga