Sempat Mengelak, ES Ditangkap Bakar Lahan hingga 500 Hektare Sejak Januari
- Senin, 06 April 2026 - 08:28 WIB
- Reporter : Hendra & Said
- Redaktur : Armazi Yendra
Personel Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara.
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Pria berinisial ES akhirnya tak dapat berkilah setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan mengungkap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukannya sejak awal tahun 2026.
Menurut hasil pendalaman aksi ES, menyebabkan kebakaran meluas hingga sekitar 500 hektare di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim bersama personel yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STrK SIK MH langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKBP John, kemarin.
ES diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta keterangan sejumlah saksi. Karena diduga kuat dengan sengaja membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.
Menurut pengakuan ES, ia mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, yang ada di lokasi kemudian membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya (mengelak, red). Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan didukung bukti serta keterangan saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan berulang kali,” jelas Kapolres.
Dari hasil pendalaman, kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan meluas hingga mencapai kurang lebih 500 hektare lahan gambut. Luasan tersebut dinilai sangat berdampak terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian serius. Karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan, pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat luas.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah rawan karhutla, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Selain proses penyelidikan, saat ini, penyidik juga masih melengkapi administrasi serta berkoordinasi dengan para ahli guna memperkuat pembuktian.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat,” pungkas Kapolres. ***
