Polda Riau Amankan Sopir Angkut Solar Subsidi untuk Aktivitas PETI, Sita 3.200 Liter

  • Selasa, 07 April 2026 - 10:58 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan pria inisial MI, di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuatan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Saat diamankan, ia sedang mengemudikan mobil L300 dengan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar, pada Ahad (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dari pengungkapan ini, diketahui tersangka MI terlibat praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. 

Honda Februari 2026

“Pengungkapan ini merupakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Biosolar yang selama ini diduga menjadi salah satu urat nadi aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kabupaten Kuansing,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro kepada Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com), Selasa (7/4/2026).


Kombes Ade menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Subdit IV, sejak Sabtu (4/4/2026) menindaklanjuti informasi adanya praktik pelangsiran BBM subsidi. 

Persisnya di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Tim Subdit IV pada Ahad (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan MI, saat sedang mengangkut BBM subsidi jenis biosolar.

“Saat penangkapan, pelaku tengah mengangkut BBM subsidi menggunakan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi untuk kepentingan pelangsiran,” jelas Kombes Ade.


Dari dalam mobil itu, sebut Kombes Ade, tim menemukan sebanyak 10 jerigen berisi Biosolar di dalam kendaraan. Kemudian, saat dilakukan pengembangan ke rumah seorang sopir (pelaku) di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. 

Tim menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi Biosolar. 

“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu. Total barang bukti yang diamankan (disita, red) diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter,” jelas Kombes Ade lagi.

Kombes Ade Kuncoro menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan,” tutupnya.

Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah lama menjalankan praktik pelangsiran dengan modus yang cukup sistematis.

“Pelaku melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas. Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali,” jelas Teddy.

Lebih jauh, terungkap bahwa sebagian besar BBM subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. BBM digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng, yang selama ini menjadi alat utama dalam praktik penambangan ilegal.

“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Selain menyuplai PETI, BBM tersebut juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun demikian, jalur distribusi ke tambang ilegal menjadi fokus utama dalam penindakan ini.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Riau menilai telah terjadi pemutusan salah satu jalur pasokan utama BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi yang lebih besar dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi sumber kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil pikap, puluhan jerigen berisi biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini,” pungkas Teddy. ***



Baca Juga

--ads--