Kejari Pelalawan Siapkan Tim JPU Dua Orang Tangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD
- Senin, 06 April 2026 - 05:50 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Setelah menerima pelimpahan tahap 2 kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias Su, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan dakwaan.
"Kita telah menyiapkan tim JPU dua orang, untuk menangani dan menyusun dakwaan serta menyiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intelijen (Kastel), Pajri Aef Sanusi SH, kemarin.
Kastel Pajri mengungkapkan tersangka Sunardi kini penahanannya telah dipindahkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru sejak Kamis (2/4/2026) lalu.
"Sekarang tersangka sudah dipindahkan dan ditahan di rutan untuk menunggu proses persidangan," ujar Pajri.
Sementara kasus dugaan ijazah palsu atau mengunakan ijazah orang lain yang menjerat politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pelalawan, terjadi saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Pelalawan.
Namun tersangka sebagai peserta didik pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Wacana Lampung Timur tahun 2005 sampai dengan 2008 sebagai murid yang mengambil ijazah setara SMA Paket C. Dan menerima ijazah lulus Paket C dari PKBM Wacana tertanggal 8 Agustus 2008.
Selanjutnya, pada tahun 2009 berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, tersangka Sunardi diduga melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Di mana hasil penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pelalawan, dan keterangan para saksi, yang mana ijazah SMP yang digunakan oleh tersangka mencalonkan DPRD Pelalawan adalah kepemilikan orang lain.
Maka sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor :800/447.15/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 tentang SKT Paket C nomor 001/16-pkt.C/WCN/2008 tanggal 8 Agustus 2008 dinyatakan Tidak Sah.
"Hingga identitas yang dipalsukan oleh tersangka Sunardi dipergunakan untuk mendaftarkan kembali diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode tahun 2025-2030, dan terpilih jadi wakil rakyat," tegas Kastel.
Ditambahkan Pajri, atas perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 392 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Pasal 272 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.
Sebelumnya tersangka berhasil lolos dalam perivikasi di KPU Pelalawan, atas ijazah SMP yang diduga milik orang lain, setelah mendapatkan Ijazah Paket C hingga melanjutkan kuliah S1 dengan meraih gelar sarjana hukum (SH) di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.
Tersangka Sunardi diketahui kini telah memasuki periode ketiga menjadi Anggota DPRD Pelalawan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan mengunakan ijazah palsu tersebut.
Pertama kali menjabat pada periode 2009–2014, lalu tidak terpilih pada periode 2014–2019. Kemudian, kembali terpilih pada periode 2019–2024 dan periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan. ***
