Baru Bebas dari Lapas, Pecatan Polisi Ditangkap Kasus Sabu

  • Minggu, 23 Februari 2025 - 16:46 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Seorang pecatan polisi berinisial MF alias Fadli yang baru bebas dari Lapas Pekanbaru pada bulan November 2024 lalu, kembali ditangkap tim Opsnal Polsek Sukajadi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tidak sendirian, pria dengan pangkat terakhir Bripka itu diamankan bersama beberapa orang lainnya. Di antaranya Ialah RS alias Riski, MRS alias Sinaga, TN alias Tegar. Mereka ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

HONDA ATAS

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan bahwa pecatan Polri itu terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika, dimana personel menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu saat penangkapan.


"Salah satu tersangka itu ternyata (polisi), tapi sudah di-PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) Polresta Pekanbaru insial MF alias Fadli," kata Kompol Jorminal, Ahad (23/2/2025). 

Kapolsek menjelaskan, tersangka Fadli itu dipecat pada bulan Juni 2024, dan sempat mengajukan banding ke pengadilan, namun upaya tersebut ditolak pengadilan pada awal tahun ini.

Terlebih lagi, Fadli ini juga berstatus residivis yang baru keluar pada November 2024. 


"Baru keluar (penjara) kasus yang sama (peredaran narkotika), Bripka (pangkat terakhir)," jelas Kompol Jorminal.

Dikisahkan Kompol Jorminal, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, kemudian tim opsnal melakukan undercover buy pada Selasa (11/2) kemarin. 

Alhasil, tersangka MF alias Fadli bersama inisial TN alias Tegar diamankan di Jalan Kuantan III, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh. Hasilnya, tim menemukan 2 paket sabu sedang bersama 37 butir pil ekstasi dari keduanya.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di Jalan Melati Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya dengan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi bermuara kepada pengendali yang diakui para tersangka ini berasal dari seseorang yang sedang mendekam dalam sel tahanan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Pekanbaru.

"Ini juga dikendalikan dari Lapas di Pekanbaru, tetapi ketika pengembangan lanjutan ternyata nomor (pengendali dari Lapas) itu nomor luar, jadi terhenti disitu," pungkasnya. ***



Baca Juga