Dijebak Video Call Sex, 2 PNS di Riau Diperas Jutaan Rupiah

  • Senin, 22 Februari 2021 - 21:16 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) kembali terjadi di Provinsi Riau. Kali ini dua korbannya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan pelakunya berhasil ditangkap di Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Rabu (17/2/2021).

Pelakunya seorang pria berinisial SP (39). Statusnya, sebelumnya merupakan mantan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Provinsi Jambi.


Korbannya WN, seorang wanita berusia 51 tahun. Dia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan.


Sedangkan alat yang digunakan pelaku memeras korbannya, dengan menggunakan modus membuat akun media sosial Facebook (FB) palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (22/2/2021) mengatakan, pelaku nya ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Pasar Koto Ranah, Kanagarian Koto Ranah, Kecamatan Kota Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Dari tangannya, polisi turut menyita dua unit handphone bersama SIM Card, termasuk satu akun FB atas nama Lili Andriana.


Saat ditangkap Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau dibackup anggota Polsek Sungai Rumbai. SP mengakui perbuatannya.

Untuk menipu WN, pelaku mengaku awalnya membuat akun FB palsu dengan nama Lili Andriana.

Setelah memiliki akun, pelaku mengajak korban WN berteman dan menghubungi melalui aplikasi Facebook Messenger untuk berkenalan dan meminta nomor WhatsApp.

Lantaran percaya, korban yang diajak bertukar nomor Handphone mau menurutinya.

Pelaku lantas mengajak korban melakukan video call sex (VCS). Dengan awal, pelaku memancing korban menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktivitas seksual.

Terpancing gerakan erotis yang dilihatnya, kemudian korban merespon dan membuka pakaian dan melakukan aktivitas seksual.

''Jadi saat korban mulai membuka pakaian, di situlah pelaku merekam video dan membuat tangkapan layar handphone,'' jelas Andri.

Setelah memiliki rekaman video dan screenshot layar handphone korban. Lalu, pelaku meminta sejumlah uang dan pulsa kepada korban, dengan ancaman video dan screenshoot nya akan disebarkan.

''Pemerasan yang dilakukan tersangka, dia mengancam jika korban tidak memenuhi permintaannya. Maka video dan tangkapan layar adegan vulgar korban akan disebar kepada teman-teman Facebooknya,'' ungkap Andri.

Dilanda ketakutan, korban pun menuruti keinginan tersangka dengan mengirimkan uang Rp1.150.000.

''Awalnya pelaku meminta Rp5 juta, namun baru Rp1.150.000 yang baru disetorkan,'' jelas Andri.

Tak kuat terus diperas pelaku, korban memutuskan membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Riau.

''Saat ini tersangka sudah ditahan untuk diproses,'' sebut Andri.

Selain WN, pihaknya sebut Andri, juga sedang menangani kasus serupa, pelaku mengaku sebagai anggota TNI.

Korbannya yang satu lagi, merupakan seorang guru di Riau juga berstatus sebagai ASN. Pelakunya JH ditangkap di Keritang, Indragiri Hulu, Rabu (10/2/2021) lalu.

''Modusnya serupa, dengan melakukan video call sex, direkam, dan ini video dipakai untuk memeras,'' kata Andri.

Untuk kasus kedua ini, dalam laporan korban, dia mengatakan telah menyetor uang Rp 30 juta yang ditransfer secara bertahap.

Untuk kedua kasus ini, tersangka dijerat Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).***



Baca Juga