Kejari Pelalawan Perpanjang Masa Penahanan 17 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

  • Rabu, 11 Februari 2026 - 12:04 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memperpanjang masa penahanan 17 orang dari 18 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi, selama 40 hari.

"Penahanan 17 orang tersangka diperpanjang selama 40 hari karena proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai. Sedangkan 1 tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH, melalui Kasi Pidsus, Eka Mulia Putra, SH, MH, kepada media ini.

Honda Februari 2026

Adapun 17 tersangka yang telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan yakni Y selaku penyuluh, ZE selaku penyuluh, AS selaku pengecer, EW selaku pengecer dan JH selaku pengecer.


Kemudian, SS selaku pengecer, M selaku pengecer, BM selaku penyuluh, AN penyuluh dan A selaku pengecer. ERP selaku pengecer dan distributor, SB selaku penyuluh, YA selaku pengecer, S selaku pengecer dan

Selanjutnya tersangka Sb selaku pengecer. Rm yang merupakan oknum Camat selaku pengecer dan pengelola. Sedangkan satu orang tersangka tidak ditahan yakni PS selaku pengecer yang sedang sakit.

"Mudah-mudahan pemeriksaan 18 orang yang telah kita tetapkan tersangka 17 orang di tahan. Berkas acara pemeriksaan dapat segera rampung," ungkap Kasi Pidsus.


Sedangkan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi berjemaah dengan hasil audit Inspektorat Riau kerugian negara di temukan sebesar Rp34 miliar, tahun anggaran 2019 hingga 2024 yang ditangani di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Menariknya para tersangka ini, ada 7 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 11 orang pekerja swasta maupun wiraswasta yang kini telah mendekam di hotel prodeo Pekanbaru.

Maka para tersangka jerat Undang-Undang baru, yakni pasal 603 atau pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ditambahkan Kasi Pidsus, kini pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam Kasus dugaan Tipikor terhadap penyimpangan pupuk subsidi di tiga kecamatan tersebut.

"Potensi penambahan tersangka terus kita dalami. Tapi sekarang kita fokus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap 18 tersangka ini dulu. Apalagi 17 orang sudah dilakukan perpanjangan penahanan," pungkasnya.(***) 



Baca Juga