- Beranda
- Rokan Hulu
- Tiga Tersangka Ditahan, Dua Lainnya DPO Pasca Bentrokan Maut di Rohul
Tiga Tersangka Ditahan, Dua Lainnya DPO Pasca Bentrokan Maut di Rohul
- Selasa, 10 Februari 2026 - 21:07 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROKANHULU - Polres Rohul jajaran Polda Riau menahan tiga tersangka dalam kasus bentrokan maut yang menewaskan satu orang dan melukai lima lainnya di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menyebut jumlah tersangka masih berpeluang bertambah, Selasa (10/2/2026).
Bentrokan melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL.
“Baru lima tersangka yang ditetapkan. Perkembangannya masih berjalan dan ada yang berstatus DPO,” ujar Hengky di Mapolres Rokan Hulu.
Dari lima tersangka tersebut, SG, OH, dan AZ telah ditahan. Sementara AL dan JL masih buron.
Hengky menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum. Berdasarkan bukti digital, polisi menemukan keterlibatan banyak orang dalam aksi penyerangan.
“Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang memerintahkan penyerangan juga akan kami jerat hukum,” tegasnya.
Hengky menilai para pelaku telah memiliki niat jahat (mens rea). Hal itu diperkuat dengan barang bukti berupa 30 bilah senjata tajam, batu, serta kayu berpaku yang disita dari lokasi kejadian.
Bentrokan itu terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026) kemarin.
Sebelumnya, kedua pihak diketahui telah sepakat menahan diri. Namun situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi Kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin, lalu melakukan penyerangan.
Akibat kejadian itu, satu anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di lokasi. Lima orang lainnya mengalami luka-luka.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Hengky.(***)
