Suami Diantar Keluarga ke Polisi, Aniaya Istri dan Anak Tiri karena Ditolak Berhubungan Intim

  • Selasa, 10 Februari 2026 - 20:31 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL- Seorang pria berinisial FS diantar oleh pihak keluarganya ke Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), setelah sempat melarikan diri usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan anak tirinya.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi kekerasan itu dipicu lantaran pelaku tidak terima permintaannya untuk berhubungan intim ditolak oleh sang istri.

Honda Februari 2026

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba mengatakan, dalam kejadian tersebut pelaku menganiaya istrinya dengan menggunakan tangan dan sebuah tongkat. Sementara anak tirinya dipukul menggunakan tali pinggang.


“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan tangan dan tongkat, serta memukul anak korban menggunakan tali pinggang,” ujar AKP Bonardo, Senin (9/2/2026).

Korban dalam kasus ini adalah istri pelaku berinisial MS dan anak tirinya berinisial RA. Akibat penganiayaan tersebut, kedua korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh.

Aksi KDRT itu diketahui warga sekitar setelah mendengar keributan dari dalam rumah korban. Warga kemudian mendatangi lokasi dan berupaya mengamankan situasi sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke pihak kepolisian.


“Setelah kejadian, terduga pelaku diantar oleh pihak keluarganya ke Polsek Bagan Sinembah dan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Saat ini, kasus KDRT tersebut telah ditangani penyidik Polsek Bagan Sinembah. Pelaku FS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

AKP Bonardo menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengamankan hasil visum sebagai barang bukti.

“Penyidik telah memeriksa korban dan saksi, melakukan olah TKP, serta mengamankan hasil visum untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.(***) 



Baca Juga