- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Terjebak di Lokasi Lakalantas, Pelaku Maling Motor di Kuansing Ini Ditangkap Polisi
Terjebak di Lokasi Lakalantas, Pelaku Maling Motor di Kuansing Ini Ditangkap Polisi
- Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:00 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Seorang pelaku maling sepeda motor inisial A (19) di Kuantan Singingi (Kuansing) ini bernasib apes. Bagaimana tidak, tak sampai sejaman beraksi, pria masih anak baru gede (ABG) itu harus pasrah ditangkap Polisi, karena terjebak di lokasi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban dalam rilis tertulisnya menjelaskan, awal kronologi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Jumat (14/2/2025) siang sekitar pukul 15.55 WIB, disaat korban inisial W (37) pergi ke pasar Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan mengendarai motor Honda Beat.
Korban yang singgah ke salah satu kedai, memarkirkan motor dengan lupa mencabut kunci kontak. Tak berapa lama, disaat ia hendak kembali ke motor, ternyata ada seorang pemuda yang telah menguasai motor korban dan langsung tancap gas meninggalkan korban.
Tak ayal korban pun berteriak maling di lokasi dan akhirnya menghubungi keluarganya, untuk segera melaporkan kejadian pencurian yang ia alami ke Mapolsek Singingi Hilir. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung melakukan penyelidikan dengan menyebarkan informasi pencurian motor dan ciri-ciri barang curian serta pelaku ke semua anggota Polsek Singingi Hilir.
Beruntung hanya sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian pencurian, terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak terjadi korban jiwa. Di mana lokasi kecelakaan yang ramai membuat pelaku yang sedang mengendarai motor curian terjebak dikeramaian warga.
Pihak polisi yang telah berada di lokasi kecelakaan serta sudah mendapat infomasi tentang ciri-ciri pelaku dan barang curiannya, langsung dengan mudah menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti untuk segera dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir.
''Pelaku ini berinisial A (19) dan sudah diamankan bersama barang buktinya. Tak sampai satu jam menangkap pelaku,'' jelas Iptu Alfredo.
Pelaku A (19), lanjut Iptu Alfredo, juga telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku sedang menjalani proses interogasi guna pendalaman kasus serta hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolsek Singingi Hilir juga menyampaikan bahwa hingga saat ini situasi di lokasi kejadian dan wilayah sekitar tetap aman dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya, terutama kendaraan bermotor, guna menghindari aksi pencurian.
"Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib," pungkas Kapolsek. ***