Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyeludupan 30 Kg Sisik Trenggiling di Riau

  • Kamis, 06 Februari 2025 - 09:26 WIB

Rudianto mengungkapkan kasus ini bisa menjadi bagian dari jaringan penyelundupan skala besar. "Kami mencatat adanya perubahan pola dan modus operandi, dari Sumatera Utara kini bergeser ke Riau, Aceh, dan Jambi. Kami pastikan jaringan ini akan terus diburu," tegasnya.

Sebagai catatan, pada November 2024, Ditjen Gakkum Kehutanan berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Kisaran, Sumatera Utara. 

HONDA ATAS

Kasus tersebut kini dalam tahap proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas kejahatan satwa liar. 

"Kami berkoordinasi erat dengan Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Bahkan, kami melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana yang diduga terkait dengan jaringan kejahatan ini," jelasnya.

Menurut Januanto, kejahatan ini berpotensi melibatkan sindikat transnasional. Oleh karena itu, Ditjen Gakkum memperkuat pemanfaatan teknologi, intelijen, dan patroli siber untuk membongkar jaringan yang lebih luas.


Dalam kesempatan ini, Ditjen Gakkum Kehutanan mengapresiasi peran aktif Bea Cukai Tembilahan, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Balai Besar KSDA Riau atas kerja sama yang solid dalam mengungkap kasus ini.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi," tutup Januanto.(***)



Baca Juga