- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polisi Datang, Pemasok Sabu Kabur dan Perantara Nekat Lompat dari Lantai 2
Polisi Datang, Pemasok Sabu Kabur dan Perantara Nekat Lompat dari Lantai 2
- Kamis, 06 Februari 2025 - 19:10 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang perantara pengedar sabu inisial AB (28) bertindak nekat dengan melompat dari lantai dua rumahnya di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Setelah mengetahui kedatangan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, pada Rabu (5/2/2025). Kedatangan tim opsnal ke lokasi berdasarkan petunjuk dari tiga orang kurir sabu yang telah berhasil ditangkap di pinggir Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, yakni R (43), AS (35), MH (20).
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau - Tampan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada Klikmx.com, Kamis (6/2/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak nomor salah satu pelaku, R. Kemudian, salah satu anggota tim opsnal lalu ditugaskan berpura-pura memesan sabu kepada R.
Mendapatkan pesanan, R lalu menghubungi AS untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah transaksi disepakati, AS datang bersama MH menggunakan sepeda motor. Begitu mereka tiba di lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan AS, yakni sabu seberat 12,85 gram,” terang Kombes Putu.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB. Tim pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk menangkap jaringan yang lebih besar.
Begitu tim tiba di rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, situasi berubah menjadi dramatis. Menyadari kedatangan polisi, AB panik dan memilih melompat dari lantai dua rumahnya untuk melarikan diri. Sementara itu, K berhasil kabur melalui pintu belakang.
“Tersangka AB tetap berhasil ditangkap meski sempat mencoba melawan. Saat melakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu,” jelas Kombes Putu.
Menurut pengakuan AB, ia mengaku berperan sebagai perantara yang membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran. Dari lokasi, selanjutnya, keempat pelaku dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu K, yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan ini.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas Kombes Putu mengakhiri. ***