- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Rugikan Negara Rp542 Juta, Mantri KUR BRI Unit Kualu dan Oknum Pengacara Diadili
Rugikan Negara Rp542 Juta, Mantri KUR BRI Unit Kualu dan Oknum Pengacara Diadili
- Kamis, 06 Februari 2025 - 23:31 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza
![Rugikan Negara Rp542 Juta, Mantri KUR BRI Unit Kualu dan Oknum Pengacara Diadili](https://klikmx.com/foto_berita/14-img-20250206-wa0157.jpg)
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Rahmat Hidayat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (6/2/2025). Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu itu, menjadi terdakwa dugaan korupsi yang merugikan negara Rp542 juta lebih.
Dalam dugaan rasuah ini, Rahmat tidak sendirian. Dia diadili bersama terdakwa lainnya, yakni Renita alias Rere (berkas terpisah), warga Jalan Kandis Ujung, Kota Pekanbaru. Rere diketahui berprofesi sebagai pengacara di Kota Pekanbaru.
Jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan Yuliana SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan yang dilakukan Rahmat bersama Renita itu terjadi sekira pada bulan Maret 2019 sampai bulan Desember 2019 silam.
Terdakwa Rahmat selaku Mantri KUR BRI Unit Kualu bersama-sama dengan terdakwa Renita telah melakukan pencairan sejumlah dana melalui fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 Debitur Perorangan pada BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu Periode Januari 2019-Maret 2020.
"Terdakwa mengajukan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES dengan menggunakan data milik masyarakat yang tidak atau belum pernah mengajukan fasilitas pinjaman di BRI unit Kualu," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH
Selanjutnya, kedua terdakwa mencari dan memerintahkan orang lain untuk berpura-pura menjadi pemohon fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu, dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan balas jasa.
"Terdakwa juga merekayasa dokumen persyaratan pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES, seperti Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik dari instansi berwenang, Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/ Lurah, kondisi dan foto usaha calon debitur, serta kondisi dan tempat tinggal calon debitur," ujar JPU.
Selain itu, kedua terdakwa melakukan pencairan fasilitas pinjaman KUR Mikro dan KUPEDES, namun tidak diberikan kepada 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur di BRI Unit Kualu. Namun digunakan untuk pembayaran jasa kepada orang-orang yang terlibat dalam proses pengajuan fasilitas pinjaman KUR dan KUPEDES di BRI Unit Kualu dan untuk kepentingan kedua terdakwa.
Terhadap pembayaran angsuran atas fasilitas pinjaman 22 orang yang namanya sudah tercatat sebagai debitur KUR Mikro dan KUPEDES di BRI Unit Kualu itu, bukan berasal dari debitur. Akan tetapi, telah diatur pembayarannya oleh terdakwa sampai terjadi kredit macet.
"Akibat perbuatannya itu telah memperkaya diri terdakwa Rahmat Hidayat sebesar Rp292.936.285. Sementara terdakwa Renita sebesar Rp250.000.000," tegas jaksa.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp542.936.285.
Atas perbuatan mereka, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mendengar dakwaan JPU itu, kedua terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Oleh majelis hakim, JPU diperintahkan untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya seperti dokumen-dokumen. Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan pada pekan depan. ***