- Beranda
- Indragiri Hulu
- Kades Ditangkap Jual Ratusan Hektare Lahan Hutan Beserta Komplotannya
Kades Ditangkap Jual Ratusan Hektare Lahan Hutan Beserta Komplotannya
- Jumat, 07 Februari 2025 - 09:24 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, INHU - Nekat menggarap dan menjual 150 hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) senilai Rp1,8 miliar, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi didampingi Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH kepada Pekanbaru MX mengatakan bahwa Kades Zulkarnaen dan Sekretaris Desa Waryono ditangkap bersama tiga pelaku lain. Ketiga pelaku di antaranya, Junaidi, Nuriman dan Usman karena membeli 150 hektare serta menggarap kawasan hutan tersebut.
"Benar, ada lima orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka. Ini atas jual beli dan penggarapan kawasan hutan di Siambul. Kelima tersangka berinisial JN, NR, ZK, US dan WR," ungkap Kapolres, Kamis (6/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Zulkarnaen tercatat sebagai Kepala Desa Siambul aktif pada periode 2021-2029. Sedangkan Waryono menjabat Sekretaris Desa sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini.
Sementara Junaidi merupakan pemborong pembuatan jalan di dalam kawasan hutan menggunakan alat berat. Adapun Nuriman dan Usman sebagai pembeli lahan seluas 150 hektare dari kades dan sekretaris desa.
"Oknum kepala desa aktif dan sekretarisnya yang menjual lahan kepada NR dan US," sebutnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus itu mulai diusut sejak Maret 2024. Kasus ini bermula saat petugas gabungan seperti KPH Indragiri, Dinas LHK Riau hingga petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh patroli di Desa Siambul, Batang Gansal.
Dalam patroli senyap, tim menemukan alat berat jenis buldozer sedang membuat jalan di dalam kawasan hutan produksi terbatas.
Kawasan hutan yang digarap itu rencananya akan ditanami kelapa sawit. Lahan yang dibeli pelaku Nuriman dan Usman kepada Waryono dan Zulkarnaen selaku pejabat di Desa Siambul.
Pelaku membeli lahan kawasan hutan tersebut senilai Rp1,8 miliar. Setelah pembayaran selesai, para pelaku kemudian mulai melakukan pembukaan kawasan hutan produksi terbatas tersebut.
Dalam hal ini Kapolres menyebutkan bahwa Waryono dan Zulkarnaen menjual lahan dengan menerbitkan sporadik sebanyak 75 persil.
Tak hanya membuat sporadik saja, Zulkarnaen juga menerbitkan surat perintah kerja. Surat itulah yang dipakai Junaidi untuk memulai pembuatan jalan di lokasi sebelum akhirnya kasus tersebut diungkap dan kelimanya jadi tersangka.
"Awalnya pelaku US dan NR ini membayar lahan kepada Sekdes Rp600 juta. Namun kemudian WR kabur dan dilanjutkan proses pembayaran kepada ZK sebesar Rp 1.050.000.000. Total keseluruhan sebenarnya Rp 1.875.000.000 karena untuk 1 hektare itu Rp 12.500.000," jelas Kapolres.
Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 36 angka 19 juncto Pasal 17 UU Nomor 6 tahun 2023. Termasuk Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 16 tahun 2023 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(***)