- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyeludupan 30 Kg Sisik Trenggiling di Riau
Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyeludupan 30 Kg Sisik Trenggiling di Riau
- Kamis, 06 Februari 2025 - 09:26 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
![Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penyeludupan 30 Kg Sisik Trenggiling di Riau](https://klikmx.com/foto_berita/58-img-20250206-wa0002.jpg)
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyeludupan sisik trenggiling seberat 30 kg yang berhasil diungkap di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka berinisial MS (24), warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap atas dugaan memiliki dan mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi.
MS kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat, sementara barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling, satu unit ponsel Oppo, dan tiket speedboat SB SUNRICKO 88 telah disita.
Kasus ini terungkap berkat kejelian Tim Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan saat melakukan pemeriksaan rutin di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Riau, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Mereka menghentikan sebuah speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang mencurigakan.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu karung berisi sisik trenggiling seberat 30 kg dan mengamankan MS yang mengaku sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
MS dan barang bukti kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Kehutanan di Pekanbaru.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang cukup, status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.
Tersangka MS, kata Rudianto, dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Rudianto.
- 1
- 2