Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Disertai Perampokan terhadap IRT Ditangkap saat Pesta Narkoba

  • Jumat, 04 Juli 2025 - 17:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dua pelaku pembunuhan sadis disertai perampokan
terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lisma Dona Riasta (43) warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya ditampilkan dalam ekspos perkaranya di ruang Media Center Polda Riau, Pekanbaru, Jumat (4/7/2025) sore.

Kedua tersangka berinisial ZA (39) dan MI (40) merupakan berstatus sebagai tetangga korban.

HONDA 2025

Kabid Humas Polda Riau Kombes H Anom Karibianto SIK menjelaskan, terungkap dan ditangkapnya pelaku dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Polda Riau dan Polres Kampar. ''Tersangka ZA dan MI ditangkap berkat kerja sama Subdit Jatanras Polda Riau dan Polres Kampar,” jelas Kombes Anom.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan SH SlK, lebih jauh menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan ini setelah tim gabungan Subdit Jatanras dan Polres Kampar melakukan penyelidikan intensif selama empat bulan.

“Kedua pelaku ini merupakan tetangga korban, bisa dikatakan setiap hari bertemu kedua tersangka,” ungkap Kombes Asep, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor SIK dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Kombes Asep mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumahnya pada Ahad pagi, 23 Februari 2024. Di mana, saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi telentang dengan kepala penuh luka akibat benturan benda tumpul. 


Sementara itu, dari hasil autopsi dari RS Bhayangkara Polda Riau menyatakan korban meninggal akibat hantaman benda tumpul yang menyebabkan perdarahan fatal pada batang otak. Dari awal, jelas Asep, pihaknya sudah menduga kuat bahwa korban mengenal pelaku, sebab tak ditemukan kerusakan pada pintu maupun jendela rumah. 

“Fakta lain menguatkan dugaan itu, seperti kebiasaan korban hanya menggunakan satu pintu rumah saat pagi, serta tak ada tanda-tanda perlawanan besar,” jelas Asep.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berbasis scientific investigation, seperti olah TKP lanjutan, pengolahan keterangan saksi, hingga uji lie detector dan dukungan laboratorium forensik, tim gabungan akhirnya mengarah pada dua tersangka, yakni ZA alias FP dan MI alias I.

“Setelah adanya dua bukti permulaan yang cukup. Keduanya ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu di kawasan Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, di rumah tersangka MI,” terang Kombes Asep. 

Saat penangkapan sebut Asep, kedua tersangka sedang pesta narkoba dan mengakui perbuatannya. ''Diduga kedua pelaku mengetahui korban baru mendapatkan jula-jula senilai Rp40 juta. Sehingga merencanakan perampokan terhadap korban,” kata Asep.

Menurut keterangan saksi-saksi, kedua pelaku menggunakan rumah kosong milik orang tua korban untuk tempat ngumpul dan pesta narkoba serta saat merencanakan perampokan. ''Dari lokasi penangkapan ditemukan sejumlah botol minuman dan alat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkoba,” jelas Asep.

Selain itu, dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku telah mengetahui rutinitas korban yang sehari-hari berjualan di pasar dan biasa pulang malam. 

Aniasmaniar, kakak kandung korban, menyatakan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus ini. ''Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Kampar dan Polda Riau yang sudah berjuang keras. Meski adik kami tidak akan kembali, namun ini sedikit mengobati luka kami. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman setimpal," ungkapnya haru.

Aniasmaniar menambahkan, rumah yang dijadikan tempat bersembunyi para pelaku merupakan rumah peninggalan nenek mereka. ''Kami syok saat tahu mereka bersembunyi di rumah nenek kami. Banyak ditemukan botol minuman dan bekas pesta narkoba di sana," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang Mengakibatkan Kematian atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Dalam kasus ini tim gabungan turut mengamankan barang bukti dua tabung gas LPG 3 kg, sepasang sandal, kuali, dan toples. 

“Untuk uang tunai senilai Rp40 juta serta cincin emas milik korban raib dirampok kedua tersangka ini,” pungkasnya. ***



Baca Juga