- Beranda
- Hukum & Kriminal
- 2 Jaringan Narkoba Ditangkap Depan Hotel di Bangkinang
2 Jaringan Narkoba Ditangkap Depan Hotel di Bangkinang
- Senin, 04 Mei 2026 - 15:14 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, KAMPAR - Dua jaringan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan M Yamin, tepatnya depan Hotel Altha, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota pada Jumat (1/5/20026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial DA (26) warga Kelurahan Langgini dan FI (25) warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. "Pelaku diduga pengedar dan kurir jenis sabu-sabu dan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu 0.11 Gram," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.
Awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan kedua pelaku yang berada di Jalan Prof M Yamin depan Hotel Altha Kelurahan Langgini.
"Saat digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip dibalut dengan potongan kantong plastik warna merah serta dibalut lagi dengan kertas tisu ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku DA," jelasnya.
"Setelah itu, kedua pelaku diinterogasi dan mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang didapat dari ZA (Panggilan) di daerah Kelurahan Langgini," lanjut AKP Markus Sinaga.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," jelas Kasat Narkoba. ***
