- Beranda
- Hukum & Kriminal
- 4 Tersangka Jaringan Peredaran Sabu Diringkus Polres Siak, Salah Satunya Oknum Penghulu
4 Tersangka Jaringan Peredaran Sabu Diringkus Polres Siak, Salah Satunya Oknum Penghulu
- Senin, 04 Mei 2026 - 14:19 WIB
- Reporter : Irvan Zaiza
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, SIAK - Empat orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak. Salah satunya yang tertangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 itu adalah seorang oknum Penghulu di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka masing-masingnya berinisial A (45), RS (R), R (42) dan SP (58), dengan barang bukti sabu seberat 48,4 gram. Satu dari keempat tersangka tersebut, yakni SP merupakan Penghulu Langkai.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar SH MH, menerangkan penggerebekan dilakukan pada Ahad malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak bergerak menuju Jalan Belantik, RT 006, RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu target operasi.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari keterangan saksi atau tersangka lain, yaitu IG alias I, yang mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R . Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan empat pria yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,
A alias D (45) diduga berperan sebagai bandar sabu, RS alias R (36) diduga berperan sebagai bandar sabu dan
R alias A (42) berperan sebagai kurir.
"Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Metamfetamin dan Amfetamin," kata Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Adriadi kepada Klikmx.com, Senin (4/5/2026).
Perihal Penghulu Langkai ini, Polres Siak masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterlibatan SP. "Ia dites urine positif Metamfetamin dan Amfetamin. Kita masih periksa dan secepatnya akan gelar perkara," ujarnya.
Dalam penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 18 paket narkotika jenis sabu dengan rincian 17 paket di dalam dompet hitam, 1 paket di dalam kotak rokok.
Alat pendukung peredarannya, yakni satu unit timbangan digital, 3 pak plastik klip bening, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Alat komunikasi 3 unit ponsel (2 merek Oppo, 1 Samsung) dan satu unit motor Honda Supra Fit dan 1 unit motor Yamaha RX-King.
"Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman berat menanti para tersangka, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan pengedar," pungkasnya.
Pihak Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak, terutama selama periode Operasi Antik 2026 berlangsung. ***
