Otaknya Mantan Menantu dan Eksekutor Suami Siri

Pelaku Pembunuhan Lansia di Rumbai Sempat Rencanakan Bunuh 4 Orang, Ini Motifnya

  • Minggu, 03 Mei 2026 - 15:10 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia (Lansia) bernama Dumaris Boru Sitio (60) warga Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, terungkap bahwa para pelaku diduga sempat merencanakan untuk menghabisi empat orang yang berada di rumah korban.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).

Honda Februari 2026

“Awalnya mereka ingin mencuri. Namun, dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat itu berubah menjadi rencana pembunuhan. Bahkan, yang direncanakan bukan hanya satu korban, tetapi empat orang yang ada di rumah,” ujar Kombes Hasyim.


Dalam kasus ini, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF, SL, E, dan L. Dua di antaranya perempuan dan dua laki-laki.

“Otak pelaku dalam kasus ini adalah AF, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni mantan menantu korban,” katanya.

Sementara itu, SL yang merupakan suami siri AF berperan sebagai eksekutor yang memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta mengatakan para pelaku ditangkap dalam pengejaran lintas provinsi. Dua pelaku utama, AF dan SL, ditangkap di Aceh Tengah, sementara dua lainnya, E dan L, diamankan di Binjai, Sumatera Utara.

“Alhamdulillah, dalam waktu cepat kami berhasil mengungkap kasus ini. Penangkapan dilakukan bersama jajaran Polda Aceh, Polres Aceh Tengah, Polres Binjai, dan Polda Sumatera Utara,” kata Kombes Muharman.

Menurut Muharman, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi sakit hati dan motif ekonomi. “Pengakuan tersangka, selama tinggal di rumah korban saat masih menjadi menantu, dia sering dimarahi dan dimaki korban. Selain itu, ada motif ingin menguasai harta benda korban,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan diketahui para pelaku telah empat kali melakukan survei ke rumah korban sebelum menjalankan aksinya. Para pelaku diketahui mempersiapkan rencana perampokan yang kemudian berubah menjadi rencana untuk menghabisi empat penghuni rumah.

Rencana itu disusun di Hotel Aloha, Jalan Riau, Kota Pekanbaru. Di hotel tersebut, para pelaku mengambil kayu balok lalu membentuknya menyerupai stik baseball.

Hasyim mengatakan para pelaku juga diduga pernah melakukan pencurian di rumah yang sama pada 8 April 2026 dan membawa kabur uang sekitar Rp4 juta.
Melihat kondisi rumah yang berantakan, suami korban kemudian berinisiatif memasang kamera CCTV.

“Jadi, atas kejadian perampokan yang pertama, anak korban berinisiatif memasang kamera CCTV,” kata Hasyim.

Hasil pemeriksaan diketahui para pelaku sudah empat kali menyusun rencana dan beberapa kali melakukan survei lokasi. Mereka memanfaatkan hubungan baik dengan keluarga korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Pada hari kejadian, para pelaku mendatangi rumah korban setelah terlebih dahulu bertemu dengan anak korban, Arnold, yang berkebutuhan khusus, di sebuah ruko di Jalan Sudirman untuk mengetahui siapa saja yang berada di rumah.

Dari pertemuan itu, pelaku memperoleh informasi bahwa di rumah hanya ada korban seorang diri. Saat tiba di rumah, AF berpura-pura bersilaturahmi dengan korban. 

Tidak lama kemudian, SL yang mengaku sebagai pengemudi ojek online masuk sambil berpura-pura menagih utang sebesar Rp300 ribu. Ketika korban membantah memiliki utang, SL langsung memukul korban menggunakan balok kayu yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban dipukul berkali-kali di bagian kepala hingga dada hingga meninggal dunia. “Pemukulan dilakukan lebih dari satu kali, hampir lima kali, sampai korban meninggal dunia,” kata Hasyim.

Setelah korban tewas, jasad korban diseret oleh SL ke kamar mandi. Para pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya perhiasan emas, telepon genggam, laptop, jam tangan, speaker, uang tunai mata uang asing dolar Singapura, serta rekaman CCTV.

“Setelah melakukan aksinya, keempat pelaku kabur ke Binjai. Lalu sempat mabuk-mabukan di sebuah pub,” ungkap Hasyim.

Dari pub tersebut, mereka kemudian berpencar. AF dan SL berangkat ke Aceh, sedangkan E dan L pergi ke Medan.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau bergerak melakukan penangkapan setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.

Penangkapan pertama dilakukan di Aceh terhadap AF dan SL oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. “AF dan SL diamankan di gubuk milik kakak tersangka SL,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi.

Sementara itu, tersangka E dan L diamankan saat memasuki rumah kontrakan di kawasan Medan. “Untuk tersangka E dan L ini diamankan saat memasuki rumah kontrakan yang baru disewa,” kata Kanit Resmob Kompol Rainly L.

Polisi juga mengungkap hasil tes urine menunjukkan keempat tersangka positif menggunakan narkotika jenis ekstasi.
“Ada pengaruh obat-obatan terlarang sehingga pelaku berani melakukan aksi sadis tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, yang memimpin ekspos kasus tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. ***



Baca Juga

--ads--