- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dua Residivis Bobol Rumah Penjual Gorengan, Uang Dibelikan Sabu dan Judi Online
Dua Residivis Bobol Rumah Penjual Gorengan, Uang Dibelikan Sabu dan Judi Online
- Rabu, 02 Juli 2025 - 13:23 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Dua orang pria berinisial RS (21) dan ZF (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Binawidya usai membobol rumah seorang kakek penjual gorengan berusia 63 tahun yang berada di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (25/6/2025) kemarin.
Dua pelaku ini diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. Mirisnya, kedua pelaku tega mencuri sepeda motor, dua tabung gas, serta mesin air milik korban yang sehari-hari digunakan untuk berjualan.
Akibatnya, Pardi sang kakek bersama sang istri tak bisa berdagang seperti biasa karena kehilangan alat dan kendaraan utama untuk mencari nafkah.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat hendak menjual motor curian pada Jumat (27/6/2025) kemarin.
"Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor bodong yang akan dilakukan di Jalan Air Hitam, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya," kata Iptu Santo, Rabu (2/7/2025).
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2015 tanpa plat.
"Sementara 2 unit tabung gas serta mesin air milik korban sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya mereka gunakan membeli sabu dan bermain judi online," terang Kanit.
Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat kedua pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan tertutup namun renggang. Melihat peluang, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya.
Pelaku RS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, sementara ZF berjaga di luar rumah memantau situasi. Setelah berhasil masuk, RS membawa keluar sepeda motor, 2 tabung gas serta mesin air milik korban melalui pintu depan. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh keduanya.
Korban baru mengetahui kejadian saat istrinya bangun dan mendapati pintu rumah terbuka dan motor serta barang lainnya telah hilang. Setelah melapor ke Ketua RW setempat, korban langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Tenayan Raya.
Keduanya tercatat memiliki rekam jejak kriminal. Saat diinterogasi, tambah Kanit, kedua pelaku yang merupakan residivis ini mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
"Namun masih kita dalami apakah mereka terlibat kasus lainnya," jelas Kanit.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. ***