Sengkarut Bansos, Pemprov Jujurlah.....

  • Jumat, 12 Juni 2020 - 14:00 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Bantuan sosial (bansos) untuk makan anak panti asuhan masih menjadi sorotan DPRD Riau. Sebelumnya, dewan melalui Komisi V sudah menanyakan langsung besaran anggaran makan anak panti yang disalurkan melalui dana bantuan sosial (bansos).

Di mana saat itu, Anggota Komisi V Ade Hartati, sempat menemukan besaran uang yang diterima panti asuhan untuk makan satu anak hanya Rp3.500. Sedangkan yang dianggarkan ke dalam APBD adalah Rp10 ribu.


Terbaru, Ade Hartati kembali mendapat informasi bahwa untuk tahun 2020 pihak Dinas Sosial sama sekali belum mencairkan anggaran makan untuk anak panti tersebut.


“Ini sudah masuk semester dua, saya dapat informasi dari Dinsos juga belum dicairkan. Ini saya sebut Pemprov ini zalim ini. Masak untuk anak yatim anggarannya terkesan dimainkan,” ujar Ade kepada wartawan Kamis (11/6/2020).

Sedangkan untuk besaran uang makan yang diterima pihak panti sebesar Rp3.500, Ade mengatakan sang kepala dinas beralasan bahwa yang ditemukan Ade merupakan bantuan dari APBN pada tahun 2014. Untuk alasan kadis tersebut, Ade kembali merasa sangat heran. Karena laporan yang ia terima dari pihak panti bukan 2014. Melainkan masih dalam tahun 2020 ini. Saya sampaikan ke Pak Kadis, saya terima laporan bukan 2014, tapi tahun ini,” pungkas Ade.

Ia pun meminta persoalan ini agar ditanggapi Gubernur Riau secara langsung. Karena sebelumnya, Komisi V sendiri sudah pernah mengusulkan agar anggaran makan anak panti ditambah. Namun usulan tersebut ditolak oleh pihak Pemprov. Padahal, penilaian dia, jumlah Rp10 ribu untuk makan anak panti sangat kecil.


Mengingat harga bahan pokok makanan sudah lebih dari jumlah yang dianggarkan. Ia juga meminta agar gubernur segera memerintahkan instansi terkait untuk segera mencairkan anggaran makan anak panti yang sudah disiapkan pemerintah.

“Kami minta Pak Gubernur agar perhatikan soal ini dengan serius. Sekali lagi saya sampaikan, sudah semester dua belum juga dicairkan anggarannya. Padahal kondisi Covid-19 ini sudah cukup menyusahkan ekonomi masyarakat. Apalagi pengurus panti asuhan,” tambahnya.


Pemerintah Harus Jujur Terkait Bansos

Terkait adanya bansos yang diberikan dari Dinas Sosial ke Panti Asuhan yang diduga tidak tepat sasaran, Pengamat Hukum Pidana UR Erdianto mengatakan, pemerintah harus jujur.

Jika memang di dalam bansos itu terkandung pajak maka harus jujur. Harus dijelaskan. Namun, jika itu bukan pajak dipotong begitu saja dan tak berdasar masuk dalam UU Tipikor Pasal 12 Nomor E, ucapnya.

Isi dari UU Tipikor Pasal 12 Nomor E mengatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan  atau untuk dirinya sendiri.

“Maksudnya yaitu dia menerima pembayaran dengan potongan. Itu jika tidak bisa dibuktikan pajak atau yang lainnya,” ucapnya.

Melihat dari pembayaran Rp10 ribu per orang dan ternyata hanya Rp3.500 ribu per orang, dikatakannya, tidak masuk akal. (MX/RPG)
 



Baca Juga