Polsek Rupat Tertibkan Pemotor Berknalpot Brong, Respons Keluhan Warga
- Selasa, 13 Januari 2026 - 00:20 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
Personel Polsek Rupat mensosialisasikan kepada warga agar tidak menggunakan knalpot brong dan juga melengkapi persyaratan dalam mengendarai kendaraan.
KLIKMX.COM, RUPAT - Jajaran Polsek Rupat melaksanakan penertiban terhadap pemotor berknalpot brong, di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan yang digelar di depan Pos Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Nyirih Jalan Pelajar RT 007, RW 003, Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, pada Senin (12/1/2026) itu, merupakan merespons cepat atas keluhan warga setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, menyebutkan dalam operasi penertiban berhasil mengamankan tiga pemotor.
''Masing-masing yang ditertibkan, yakni pengendara sepeda motor jenis Kawasaki KLX BM 5512 OL, knalpot brong dan tanpa plat nomor, Yamaha RX King BM 2521 AT, knalpot brong, tanpa plat nomor. Lalu, satu unit Yamaha Jupiter Z BM 4756 DAQ,'' jelas AKP Faisal, kemarin.
Kapolsek Rupat mengatakan, langkah-langkah yang diambil, yakni meminta pemilik sepeda motor (pemotor) untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar atau knalpot dengan suara normal.
Kemudian meminta kepada pemotor untuk memasang kembali plat nomor kendaraan sesuai dengan aslinya dan memasang kembali kelengkapan kendaraan.
''Masing-masing pemotor membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, baik menggunakan knalpot brong maupun balap liar,'' kata mantan Kapolsek Bengkalis itu.
Selanjutnya, kata AKP Faisal, pihaknya menyarankan kepada pemotor tersebut untuk membuat SIM dan membawa STNK setiap mengendarai kendaraan.
''Kegiatan ini akan terus dilakukan, demi kenyamanan warga sembari mengedukasi kepada pemotor bahwa knalpot brong adalah merupakan tindakan melanggar hukum,'' pungkas AKP Faisal. ***
