PERS
Pemred Kecam Istana Cabut ID Pers Reporter, Gegara Bertanya ke Presiden
- Senin, 29 September 2025 - 08:37 WIB
- Redaktur : Oce E Satria

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tindakan Biro Pers Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas pers seorang reporter pada pada Sabtu (27/9/2025) lalu, mendapat kecaman pedas dari berbagai pihak. Tindakan tersebut dinilai melanggar konstitusi dan UU Pers.
ID Pers atau kartu identitas wartawan yang dimaksud adalah kartu pers peliputan Istana Kepresidenan RI, yang digunakan wartawan sebagai tanda akses meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, dalam pernyataan perusahaan di Jakarta hari ini mengonfirmasi terjadinya pencabutan kartu identitas pers Istana atas nama jurnalis Diana Valencia.
Menurut Titin, kejadian berlangsung pada Sabtu sekitar pukul 19.15 WIB, ketika seorang petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mengambil langsung ID pers tersebut di kantor CNN Indonesia.
Titin menyatakan pihaknya kaget atas tindakan tersebut dan mempertanyakan dasar pencabutan ID pers oleh pihak istana tanpa penjelasan resmi.
CNN Indonesia telah mengirimkan surat kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta klarifikasi atas keputusan itu. “Kami tentu mempertanyakan alasan pencabutan ID Pers tersebut,” ujarnya dalam keterangan itu.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo terkait program MBG bersifat kontekstual dan menjadi perhatian publik.
Senada dengan Pemred CNNIndonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan jurnalis Diana Valencia terkait Program Makanan Bergizi Grati masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
"IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi," kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."
CNN Indonesia dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan BPMI pada Senin (29/9/2025) pagi untuk menindaklanjuti surat permintaan klarifikasi tersebut.
Sementara itu Dewan Pers meminta Biro Pers, Media, dan informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) untuk memulihkan akses liputan seorang wartawan CNN Indonesia. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan resmi, Ahad (28/9/2025).
Anggota Dewan Pers Abdul Manan menambahkan, Istana melanggar kebebasan pers karena mencabut kartu identitas reporter istana milik seorang reporter
"Sikap Biro Pers Istana bisa dikategorikan melanggar kebebasan pers," ujar dia dalam keterangan tertulis, Ahad (28/9/2025).
Menanggapi kerjadian ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menyampaikan kepada Biro Pers Sekretariat Presiden untuk mencari jalan keluar terkait keputusan mencabut kartu identitas pers untuk peliputan di Istana milik jurnalis CNN Indonesia.
Pernyataan Pras, sapaan akrabnya, itu berkaitan dengan pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia, yang diduga mengajukan pertanyaan di luar konteks saat Presiden Prabowo Subianto kembali dari lawatan kenegaraan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
“Ya kita cari jalan keluar terbaik lah. Jadi besok kami sudah menyampaikan kepada Biro Pers untuk coba dikomunikasi dan cari jalan keluar terbaik. Kita bangun komunikasi bersama lah,” kata Pras, Minggu (28/9/2025) malam.
Pras menjelaskan bahwa pihaknya bersama Biro Pers Sekretariat Presiden akan membangun komunikasi dan mencari jalan keluar terbaik dengan pihak CNN Indonesia.
Rencananya, pertemuan antara pihak Biro Pers dan CNN Indonesia akan berlangsung pada Senin.
Saat ditanya lebih lanjut terkait adakah atensi dari Presiden Prabowo, Pras menekankan bahwa kejadian tersebut cukup diketahui olehnya. (*