Polres Pelalawan Pasang 12 Plang Peringatan di Lahan Bekas Karhutla
- Jumat, 03 Oktober 2025 - 11:45 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
.jpg)
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan memasang plang peringatan di 12 titik lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
Pemasangan plang perdana dilakukan di Jalan Sultan Syarif Hasyim, depan Massjid Ulul Azmi, Pangkalan Kerinci, dan langsung dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK bersama Bupati Pelalawan Zukri Misran SM MM, Jumat (3/10/2025).
Hadir juga Ketua DPRD Pelalawan Safrizal SE, Kajari Pelalawan diwakili Kasi Pidsus Eka Mulia Putra SH MH, perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Pabung 0313/KPR, dan para Kepala OPD, serta pejabat utama Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendistribusian plang karhutla yang sebelumnya dilakukan di Kantor Gubernur Riau oleh Kapolda Riau.
“Hari ini kita melaksanakan pemasangan plang secara permanen sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan mencegah karhutla di masa yang akan datang,” tegas Kapolres Pelalawan.
Lanjut AKBP John, di wilayah hukum Polres Pelalawan ada 12 plang peringatan yang dipasang di bekas lokasi karhutla. Salah satunya di kota Pangkalan Kerinci.
"Kasus karhutla yang kita tangani 12 titik dengan luasan yang terbakar mencapai 50 hektare dan 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," papar AKBP John.
Untuk itu, Kapolres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila ada yang terbukti melakukan akan ditindak tegas untuk diproses hukum baik perorangan maupun perusahaan.
"Imbauan sudah berulang kali disampaikan kepada masyarakat. Tapi tetap saja terjadi karhutla, apabila ada yang terbukti melakukan kita tindak tegas baik perorangan maupun perusahaan," tegas Kapolres AKBP John lagi.
Apalagi, dikatakan Kapolres Pelalawan, dampak buruk terjadinya karhutla bukan hanya persoalan lingkungan semata, tetapi juga persoalan kesehatan manusia ekosistem dan perekonomian.
Ditambahkan Kapolres Pelalawan, setelah pemasangan plang peringatan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, dan upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dapat terwujud sehingga Kabupaten Pelalawan bebas dari karhutla.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dan hutan kita dari kerusakan. Penanganan karhutla bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab kita bersama. Kita menjaga alam untuk masa depan anak cucu kita,” ungkap Kapolres Pelalawan.
Sementara itu, Bupati Pelalawan Zukri menyampaikan apresiasi kepada Polri dalam kegiatan pemasangan larangan karhutla. Pemasangan plang dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
"Ini merupakan sebagai langkah Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum tetap berkomitmen untuk mengantisipasi terjadinya karhutla di masa mendatang," pungkas Bupati Zukri. ***