- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Diduga Terlibat Pengeroyokan Janda, Dua IRT di Kuansing Ditangkap Polisi
Diduga Terlibat Pengeroyokan Janda, Dua IRT di Kuansing Ditangkap Polisi
- Jumat, 03 Oktober 2025 - 14:00 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, KUANSING - Dua ibu rumah tangga (IRT) muda inisial SW (28) dan RK (23) warga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), nekat mengeroyok seorang janda muda berinisial MJ (28).
Akibat peristiwa tersebut, kedua IRT yang terlibat ditangkap polisi, setelah korban membauat laporan ke Mapolsek Cerenti.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, menjelaskan, insiden pengeroyokan itu terjadi pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB, ketika korban hendak keluar rumah dan menitipkan anak kepada tetangganya yang berinisial H di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Ketika sampai di depan rumah H, SW dan RK yang merupakan kakak beradik tiba-tiba menemui MJ dan mempertanyakan permasalahan keributan yang terjadi antara MJ dan SW yang terjadi pada pagi hari itu.
Namun ketiganya malah terlibat cekcok. RK yang merupakan adik dari SW pun membuat suasana semakin rumit. ''Cekcok mulut antara ketiga IRT itu pun berujung pada pengeroyokan. MJ dipukul menggunakan sapu hungga memar di bagian kepala," ujar AKP Benny, Jumat (3/10/2025).
Beruntung, pengeroyokan tersebut dapat dilerai oleh H dan tetangga lainnya yang berinisial A. Tak terima dikeroyok SW dan RK, korban pun langsung melapor Mapolsek Cerenti.
"Kedua tersangka kita amankan tadi. Sebenarnya, kami sudah menyarankan jika permasalahan itu diselesaikan di tingkat desa dan para pemangku adat. Namun korban menolak mediasi dan bersikeras untuk menyelesaikannya di jalur hukum," ujar AKP Benny lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka dan saksi terungkap akar masalah perselisihan. AKP Benny mengatakan, cekcok tersebut bermula ketika nenek dari SW sedang mengobrol dengan nenek dari MJ.
Di tengah obrolan tersebut, nenek dari SW mengolok-olok MJ. "Olok-olokan itu sampai ke telinga MJ. Korban pun cekcok dengan nenek SW dan SW tidak senang dengan MJ, karena cekcok dengan neneknya. SW pun membawa adiknya ke rumah MJ dan berujung pengeroyokan," terang Benny.
Selain mengamankan terlapor, polisi juga mengamankan sebuah sapu yang digunakan kedua terlapor untuk megeroyok korban sebagai barang bukti. Kedua ibu muda itu dijerat Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1). ***