- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Parah, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 7 Tahun
Parah, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 7 Tahun
- Jumat, 03 Oktober 2025 - 06:54 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, KAMPAR - Perbuatan seorang ayah berinisial MI (39) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang tega mencabuli anak tirinya selama tujuh tahun akhirnya terbongkar. Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.45 WIB, ia ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar.
Ternyata MI menodai anak tirinya berinisial M sejak berusia 6 tahun. Kini umurnya 13 tahun.
"Ibu korban baru mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (2/10/2025).
Awalnya terbongkarnya aksi keji ini pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Wali kelas korban F menanyakan kepada korban tentang perbuatan ayah tirinya yang selalu mencium pipinya saat diantar ke sekolah.
Dengan polos korban mengaku bahwa dia sudah dicabuli ayah tirinya sejak berumur 6 tahun. Terakhir kalinya tahun 2024.
"Saat itu korban sambil menangis menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya," ujar Kasat Reskrim.
Mendengar hal itu, wali kelas korban F datang ke UPTD PPA Kabupaten Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut dan pihak dari UPTD PPA membuat laporan ke Polres Kampar.
Usai mendapat laporan itu, Selasa (30/9/2025) kemarin, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri yang di-backup oleh Panit III Opsnal Polsek Siak Hulu Aipda Dadang Nofwardi, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di warung tuak miliknya, tepatnya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Tim tim langsung turun ke warung tuak dan melihat pelaku bersama teman-temannya sedang minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi undang-undang," pungkasnya. ***