- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Inhil Ditangkap
Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Inhil Ditangkap
- Senin, 28 Juli 2025 - 19:19 WIB
- Reporter : Frasuyetno
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, TEMBILAHAN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil bersama Unit Reksrim Polsek Kempas menangkap seorang petani berinisial, HN alias Doko yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan seluas 5 hektar di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Pria berusia 42 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh unit Tipidter Polres Inhil, Ahad (27/7/2025) malam.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko Senin (28/7/2025) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan," kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, peristiwa ini terjadi Kamis (24/7/2025) siang, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektar.
"Saat itu petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Kempas langsung turun ke lokasi melakukan upaya pemadaman," ucapnya.
Olah TKP juga dilakukan, guna mengetahui penyebab kebakaran.
"Kami langsung melakukan olah TKP," kata Budi Winarko.
Hasil pemeriksaan saksi saksi lanjut Budi, api diduga berasal dari tumpukan kayu yang dibakar di lahan milik warga bernama Supandi. Berdasarkan keterangan Supandi dan saksi lainnya, diketahui yang melakukan pembakaran adalah seorang pria berinisial, HN.
Hasil interogasi petugas, HN mengakui perbuatannya, dirinya hanya ingin membersihkan lahannya, dan tidak mengetahui bahwa sebagian lahan tersebut milik orang lain.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api warna biru, batang kayu bekas terbakar, serta sebilah parang berhulu karet hitam yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyatakan bahwa alat bukti sudah cukup kuat dan Ia disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran," ungkap Kasat.
Mantan Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru ini menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi daerah.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Kami akan bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir," pungkas Budi Winarko. ***