- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Mantan Kades di Inhil Bacok PNS hingga Terkapar
Mantan Kades di Inhil Bacok PNS hingga Terkapar
- Selasa, 17 Juni 2025 - 11:00 WIB
- Reporter : Prasuyitno
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, INHIL - Diduga karena dendam lama, mantan Kepala Desa (Kades) di Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial AH nekat bacok seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga terkapar.
Peristiwa kejadian berdarah tersebut terjadi di Dusun Tuk Sate, Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Senin (16/6/2025) pagi kemarin.
Beruntung nyawa korban berusia 52 tahun ini masih bisa diselamatkan dan dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Sedangkan setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Sungai Batang, beberapa jam setelah kejadian mengenaskan tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Wakapolres Kompol Riski Hidayay didampingi Kapolsek Sungai Batang Iptu Bambang D SH, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Inhil, Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil, Selasa (17/6/2025).
Dijelaskannya, kejadian berawal dari korban sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya. Tiba-tiba datang pelaku inisial AH dengan membawa parang panjang menghampiri korban sambil mengucapkan ancaman, "Kau Nak Betetak, Kau Nak Merasa Parang Aku Ni", sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk.
Setelah itu, pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban, hingga Korban merespons dengan berkata, "Kau Ni Apa Jang", yang kemudian dijawab pelaku, "Kau Ni Manusia Tak Tau Diri, Kalau Tak Ada Aku Kau Tak Jadi Apa-apa".
"Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun," paparnya.
Sekitar satu menit setelah pelaku pergi, korban tanpa sepatah kata berjalan mengikuti arah kepergian pelaku.
"Tak lama pelapor mendengar suara teriakan dari arah hulu, lalu segera berlari menuju sumber suara, dari jarak sekitar 30 meter, ia melihat pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang berusaha menghindar sambil berjalan mundur," jelasnya.
Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala.
"Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh, pelaku berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh," ungkapnya.
Setelah itu, pelapor membawa korban masuk ke salah satu rumah warga melalui pintu belakang untuk mengamankan diri dan membantu korban pulang ke rumah.
"Atas koordinasi dengan Kasat Reskrim dan Polsek Tanah Merah, Polsek Sungai Batang dapat mengamankan pelaku di Desa Patah Parang dan selanjutnya dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut," ungkapnya lagi.
Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan, disebabkan tindakan diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius.
"Terkait motif diduga pelaku merasa emosi, dendam, atau sakit hati terhadap korban karena alasan hubungan pribadi atau masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan," paparnya.
Pelaku dikenai pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat. Pasal ini menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya press konferensi Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat ini dapat memberitahu kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, terkait keberhasilan Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik," pungkasnya. ***