Bea Cuka Dumai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp867 Juta, Kosmetik dan Produk Bekas Dibakar
- Kamis, 12 Desember 2024 - 14:28 WIB
- Reporter : Adi Candra
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, DUMAI - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Dumai, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai melaksanakan pemusnahan hasil pengungkapan sejumlah barang-barang ilegal, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan yang dilakukan dengan cara dibakar itu diselenggarakan di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal), Jalan Inpres I, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pasalnya produk barang-barang tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hal itu berasal dari penindakan dan pencegahan oleh KPPBC Dumai sebanyak 24 SBP dan telah mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan dari KPKNL Dumai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kota Dumai Gerald Prawira Hasoloan menyebutkan, Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi.
''Selain memusnahkan barang tegahan yang dilarang juga mengamankan untuk penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,'' ungkap Gerald Prawira Hasoloan didampingi forkopimda usai pemusnahan kepada Klikmx.com, Kamis (12/12/2024).
Dijelaskannya, barang-barang yang dimusnahkan kali ini telah melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, berasal dari penindakan dan penegahan oleh KPPBC Dumai sebanyak 24 SBP dengan etimasi nilai barang sebesar Rp978.139.440 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp609.280.764.
Selanjutnya, kata Gerald, barang-barang ini merupakan hasil penindakan selama periode semester I| tahun 2023 dan semester | tahun 2024.
''Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan,'' ujarnya.
Barang yang dimusnahkan itu, katanya lagi, berupa hasil tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 657.276 batang rokok senilai Rp867.839.440. Lalu, gabungan sepatu bekas dan produk tekstil sebanyak sebanyak 81 packages dengan total nilai barang sebesar Rp103.300.000, yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sabun dan krim sebanyak 85 pcs dengan nilai barang sebesar Rp7.000.000, yang dimusnahkan dengan cara dituang dan kemasannya dibakar.
''Di mana potensi kerugian negara dari upaya tindakan penyeludupan barang tersebut sebesar Rp609.280.764, terang Kakan KPPBC Dumai,'' terangnya.
Menurutnya, KPPBC Dumai mencatat penerimaan Bea Cukai Dumai hingga November 2024, sebesar Rp85.866.635.000, Bea Masuk Rp2.430.943.869.000, Bea Keluar Rp85.919.000,00, dan lainnya sebesar Rp2.516.896.423.000,00 total penerimaan.
''Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai dalam penindakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,'' ucapnya.
Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Ia menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai. ***