Kenaikan Tunjangan Hakim Disetujui Menteri PAN dan RB

  • Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:31 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Tuntutan para hakim seluruh Indonesia melalui aksi cuti bersama nampaknya membuahkan hasil.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Abullah Azwar menyebutkan sudah menandatangani persetujuan kenaikan tunjangaan profesi hakim.

HONDA ATAS

"Saya telah mendapatkan arahan dan kami sudah tandatangan pengajuan terkait tunjangan hakim," kata Anas di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).


Hanya saja Azwar tidak menyebut secara detail kenaikan tunjangan itu. Hanya saja, pihaknya sudah menggodok secara cepat sejumlah skenario sembari dikoordinasikan langsung bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).


"Beberapa skenario yang sekarang sedang kita koordinasikan secara cepat bersama Menteri Keuangan dan diharmonisasi dengan Menkumham dan Sekneg," jelasnya.


Lebih lanjut, Azwar mengatakan  dirinya sudah melakukan komunikasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, pada Senin sore (7/10/2024).

Adapun hasilnya, seluruh K/L tinggal menunggu Sekretariat Negara untuk segera menerbitkan formula baru terkait tunjangan hakim di seluruh Indonesia.


"Kami kemarin langsung approve (kenaikan tunjangan hakim) untuk kami kirim ke Setneg. Mudah-mudahan tidak terlalu lama segera akan ada formula terkait dengan tunjangan untuk hakim yang ada di berbagai daerah di Indonesia," bebernya.


Sebelumnya, salah seorang bagian dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengeluhkan besaran gaji dan tunjangan hakim yang dianggap terlalu kecil. Atas hal itu, pihaknya mengajukan kenaikan tunjangan sebesar 242 persen. Alasannya, gaji hakim tak pernah naik sejak 12 tahun lalu.

Padahal, sejumlah pihak selalu mengatakan bahwa seorang hakim harus menyelesaikan urusan hidupnya sendiri dan harus merdeka dalam mengambil keputusan. "Kami tidak berharap kaya kok, tapi bagaimana bila hakim-hakim tidak merdeka dalam persoalan finansial," terang seseorang itu.

Keluhan itu disampaikan karena hakim adalah satu-satunya pejabat negara yang dilarang memiliki usaha atau bisnis. Berbeda dari pejabat negara lain yang masih boleh memiliki usaha.(***)



Baca Juga