Polsek Siak Kecil Gandeng Simpatisan Banser NU Wujudkan Pilkada Damai

  • Selasa, 22 Oktober 2024 - 20:00 WIB

KLIKMX.COM, SIAK KECIL - Polsek Siak Kecil memperingati hari Santri Nasional ke-10 yang dirayakan tanggal 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren NU Al-Ma'arif, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil.

Pesantren ini berdiri di atas lahan wakaf seluas lebih kurang 12 hektar dan telah berkembang pesat sejak didirikan pada tahun 1992 berkat sumbangan para donatur serta dedikasi dewan pengajar. 

HONDA ATAS

Ponpes Al-Ma'arif tersebut, saat ini dikelola oleh Kyai M Muktar, SPdI. Peringatan tahun ini mengusung tema "Melanjutkan Perjuangan Menyongsong Masa Depan" yang disampaikan oleh Inspektur Upacara, Sugeng Widodo, yang sehari-hari beraktivitas di Kantor Urusan Agama Islam. 


Acara ini juga menjadi ajang penting bagi Polsek Siak Kecil untuk merangkul simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) dalam menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Siak Kecil, Ipda Dr Eko WN Besari, MH, memberikan pesan kamtibmas kepada simpatisan Banser NU. 

“Marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pemilihan kepala daerah. Sampaikan kepada para jemaah agar selalu menjaga ketertiban dan tetap menghormati perbedaan pilihan politik. Boleh berbeda pilihan, tetapi kita harus tetap menjaga keutuhan bersama,” ujar Kapolsek.


Kapolsek juga menekankan pentingnya peran aktif Banser NU dalam menciptakan Pilkada yang damai. 

“Perjuangan santri dalam menjaga keutuhan NKRI tidak boleh dipandang sebelah mata. Kita harus terus menjaga ideologi Pancasila dan menjunjung tinggi perbedaan budaya. Sebagai simpatisan Banser NU, kita wajib ikut serta dalam menjaga Pilkada damai di Kecamatan Siak Kecil,” tambahnya.

Kapolsek secara tegas juga mengingatkan larangan atau tindakan yang menghalangi hak pilih warga. “Jangan ada yang coba menghalangi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Sesuai Pasal 510 UU Pemilu, siapa pun yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” tegas Ipda Dr Eko.

Menutup diskusi, kapolsek mengajak para simpatisan Banser NU untuk mengimbau seluruh jemaah di Kecamatan Siak Kecil agar tidak golput dan menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 27 November 2024. 

Ipda Eko berharap, melalui kerja sama antara Polsek Siak Kecil dan simpatisan Banser NU ini, diharapkan pelaksanaan pilkada di Kecamatan Siak Kecil dapat berlangsung aman, tertib, dan damai sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkeadilan.

"Periksa kembali daftar pemilih tetap (DPT) dan pastikan semua terdaftar. Jika belum, segera daftarkan diri ke petugas pemungutan suara (PPS) di desa masing-masing,” pesan kapolsek.(***)



Baca Juga