Hindari Calo SIM, Ini Tips Ditlantas Polda Riau untuk Masyarakat
- Kamis, 08 Februari 2024 - 20:52 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi menginformasikan persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) peningkatan golongan dari SIM A ke SIM B1 dan BII perseorangan.
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Pauzi menjelaskan bahwa yang perlu diketahui terlebih dahulu saat akan mengurus SIM. Bahwa masyarakat harus melengkapi persyaratan administrasi, seperti ketentuan usia, kesehatan jasmani dan rohani.
"Usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 paling rendah 20 tahun, untuk BII - 21 tahun, B1 Umum - 22 tahun dan BII - Umum 23 tahun," jelas Fauzi kepada Pekanbaru MX, Kamis (8/7/2024).
Maka apabila telah memenuhi kriteria usia, masyarakat harus melengkapi persyaratan administrasi seperti, e-KTP, foto copy e-KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk, Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi).
Kemudian, melampirkan SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan, melampirkan foto copy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang dikeluarkan oleh Sekolah Mengemudi yang telah terakreditasi (termuat dalam pasal 9 (ayat 1) Perpol No 2 tahun 2023 perubahan Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi).
Selanjutnya peserta uji SIM Peningkatan Golongan mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran PNBP SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sesuai yang tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020.
"Setelah semua persyaratan dilengkapi, peserta uji SIM peningkatan golongan selanjutnya melaksanakan test di ruang Simulator," terang Kompol Fauzi.
Lebih detil dijelaskan Fauzi, pada alat Simulator tersebut tersedia layanan beberapa materi seperti, materi uji reaksi, uji antisipasi, uji konsentrasi dan uji sikap pengemudi.
"Masyarakat bisa mendatangi lokasi tempat uji Simulator di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai - Pekanbaru," ucap Fauzi.
Fauzi menginformasikan bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang belum dinyatakan lulus, bisa mendapatkan kesempatan ujian ulang kembali sebanyak dua kali.
"Namun, apabila belum dinyatakan lulus maka peserta uji SIM peningkatan golongan dapat mengulang kembali dengan kurung tujuh hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus," jelas Fauzi.
Sementara itu, bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah dinyatakan lulus mendapatkan SKUKP kemudian dilakukan Penerbitan (Pencetakan) SIM pada Satpas SIM sesuai alamat Peserta SIM peningkatan Golongan.
Fauzi menyampaikan mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SKUKP di atas bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendapatkan persyaratan penerbitan SIM alih golongan tersebut.
Karena itu seluruh masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM peningkatan golongan diimbau dapat melengkapi persyaratan terlebih dahulu, selanjutnya silahkan melakukan pengurusan secara langsung.
"Jangan melalui calo guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pesan Kompol Fauzi.
Terkait biaya PNBP SKUKP tersebut, sebut Fauzi, besarannya senilai Rp50.000 dan sudah jelas tertuang di PP No 76 Tahun 2020, peserta uji SIM peningkatan golongan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasa disebut PNBP SKUKP.
Kemudian untuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan SKUKP Persyaratan peningkatan Golongan SIM tersebut, peserta uji SIM cukup membayar sesuai PNBP SKUKP sebesar Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) tertuang di PP No. 76 Tahun 2020.
"Saya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SKUKP terlebih dahulu lengkapi persyaratan yang telah dijelaskan," kata Fauzi mengingatkan. ***