Pencuri Trafo Ratusan Juta Rupiah Milik PHR Ditangkap di Minas

  • Rabu, 31 Januari 2024 - 21:59 WIB


KLIKMX.COM, SIAK - Hanya dalam hitungan jam, Polsek Minas bersama tim dari Jatanras Polda Riau berhasil membekuk tersangka terduga pelaku pencurian satu unit trafo 3 PH 300 KVH, 13200 V/1100 V.

Para tersangka yang berhasil diringkus adalah EM (51) dan SO alias Ucil (39). Mereka diketahui melakukan aksinya di wilayah lokasi 6B-28 well on area 4 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada minggu (21/1/2024)  sekitar pukul 22.00 WIB.


Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari korban, yakni pihak perwakilan PT PHR.


"Saat itu well cecker tengah melakukan pengecekan di lokasi tersebut, dan menemukan pintu pagar lokasi 6B-28 Well On Area 4 PT PHR Minas dalam keadaan rusak, kemudian well cecker langsung menghubungi rekannya, atas adanya kejadian itu. Mereka pun menemukan bahwa 1 unit trafo yang ada di dalam lokasi itu telah hilang," ungkap Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH  kepada KlikMX.com, Rabu (31/1/2024).

Dengan adanya laporan itu, Kapolsek Minas langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Yeri Efendi SH, pihaknya beserta anggota unit Reskrim Senin (22/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi yang kita terima sebelumnya bahwa trafo tersebut dibawa menggunakan mobil truk mengarah ke Rumbai Bukit sekitar pukul 17.00 WIB, di sana tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang melakukan pencurian tersebut, "Setelah diintrogasi pelaku berinisial EM dan pelaku mengatakan dia melakukan pencurian trafo tersebut di lokasi yang berada 6B-28 Area 4 PT PHR bersama 4 orang temannya," jelas kapolsek.


Berdasar keterangan EM, bahwa dia melakukan aksinya bersama SO, LG, BS dan DI. Dari keterangan EM, Kapolsek Minas bersama tim melakukan kordinasi dengan tim dari Jatanras Polda Riau untuk mengamankan satu lagi rekan dari pelaku EM. 

"Dari kerja sama tim, kita juga berhasil meringkus SO, sementara untuk yang lainnya LG, BS dan DI saat ini masih berstatus DPO, dan akan terus kita buru hingga ditemukan," ungkapnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gembok warna hitam yang telah rusak, satu unit trafo, satu buah katrol, satu unit mobil truk dengan nopol BM 8335 AU dan satu unit tiang katrol.

"Atas kejadian itu pihak PT PHR  diperkirakan mengalami kerugian materi senilai Rp253.000.000. Pasal yang diterapkan kepada para tersangka iyalah pasal 363 KUHPidana, paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.(***)



Baca Juga