Kepergok Mencuri Kabel Tower TBG, Pria Asal Jambi Digelandang ke Polsek Tembilahan Hulu Hulu

  • Rabu, 08 Mei 2024 - 21:29 WIB


KLIKMX.COM, TEMBILAHANHULU -  Seorang pria inisial DN (31) warga asal Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian,  Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi ini terpaksa digelandang ke Mapolsek Tembilahan Hulu.

Pasalnya, ia kepergok mencuri kabel Tower Bersama Group (TGB). Bersamanya, diamankan barang bukti berupa enam gulung kabel power RRU warna hitam sepanjang 60 meter dengan diameter 14,4 milimeter, dua buah karung plastik warna putih dan dua buah tang warna oren.


Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricky Marzuki SH, membenarkan adanya mengamankan pelaku pencuri kabel tower TGB tersebut.


''Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif, guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,'' ungkap AKP Ricky Marzuki, Rabu (8/5/2024).

Kronologisnya, dijelaskan Kapolsek, awalnya pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, dua karyawan XL melaksanakan patroli dan mengecek tower-tower XL dikarenakan jaringan mati.

Setibanya di tower TGB Jalan Lintas Tembilahan Hulu, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mereka melihat ada enam gulung kabel power RRU di bawah tower tersebut.


Merasa ada keanehan, kedua teknisi XL itu lalu mengecek ke bagian atas tower. Sontak saja keduanya dikagetkan dengan melihat seorang pria sedang asyik memotong kabel tower tersebut.

Melihat aksi pelaku nekat mencuri kabel tower itu, keduanya lalu meminta pelaku turun dan menghentikan perbuatannya. Tak kunjung mau turun dan tak terima dengan ulah pelaku, mereka lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.

Tanpa mengulur waktu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya, Kapolsek beserta personel lalu meminta kepada pelaku turun dan menyerahkan diri. Berkat kepiawaian sang Kapolsek, pelaku pun turun dari tower dan dengan sigap langsung diamankan.

''Dengan barang bukti enam gulung kabel power RRU warna hitam sepanjang 60 meter dengan diameter 14,4 milimeter, dua buah karung plastik warna putih dan dua buah tang warna oren, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tembilahan Hulu. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yakni terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara,'' ungkap Kapolsek seraya menambahkan, kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta. mxar

 



Baca Juga