Polda Riau Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing, Ini Masing-masing Peranannya

  • Rabu, 08 Mei 2024 - 18:06 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus empat pemain penambangan emas tanpa izin (PETI), di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Senin (6/5/2024)  kemarin.

Para pelaku yang diamankan masing-masing JM (45), RE (26) dan AR (27) serta Ke (23).


Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram.


Selain itu, turut disita satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram. Kemudian, satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 100 gram.

Ada juga uang tunai Rp188 juta, berikut tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan mercury.

Selanjutnya, ada dua unit tabung gas LPG 3 kg, dua unit tabung oksigen dan dua unit unit stick gass beserta selang. Lalu, lima buah batu timbangan serta dua buah panci.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menerangkan, peran masing-masing pelaku antara lain, untuk tersangka JM merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas.

Sedangkan, RE berperan sebagai tukang bakar pentolan emas dan AR merupakan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas. 

Terakhir, Ke merupakan pendulang emas yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.

“Keempat pelaku ini merupakan warga Kuansing,” jelas Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (8/5/2024).

Kronologis para pelaku diamankan, lanjut Kombes Nasriadi menjelaskan, berawal didapatnya informasi dari masyarakat pada Senin (6/5/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Informasi awal yang didapat Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau adalah adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuantan Singingi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin SH SIK MH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim menemukan kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. 

“Tim Subdit IV langsung melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti,” kata Kombes Nasriadi.

Dari lokasi penangkapan para tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Dalam perkara ini keempat tersangka disangkakan melanggar tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, berupa setiap orang, menampung, memanfaatkan, mengelola atau pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” pungkasnya. ***

 



Baca Juga