Oknum Karyawan PT IKPP Perawang Cabuli 3 Anak. Ditanya Alasannya...

  • Selasa, 05 Agustus 2025 - 15:56 WIB

KLIKMX.COM, PERAWANG - Kasus predator terhadap anak kembali terjadi di Kota Industri. Kali ini pelakunya adalah seorang oknum karyawan PT IKPP Perawang berinsial SWD bin Supardi (35). Ia melakukan aksi bejat itu di rumahnya Jalan Ceras, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

SWD melakukan aksinya saat keadaan rumah sepi. Sebanyak 3 orang korban berinsial K (7), H (9) dan B (11) menjadi keganasan pria yang bekerja di perusahaan terbesar di Asia Tenggara tersebut. 

HONDA 2025

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH mengatakan bahwa pelaku bekerja di PT IKPP Perawang.


Pelaku melakukan aksinya, berupa pegang dan berbuat tidak senonoh terhadap kemaluan korban saat keadaan rumah kosong. Sebanyak 3 orang menjadi korban. 

"Ketiga korban ini merupakan tetangga korban dan dekat sama korban. Rata-rata korban dekat sama pelaku, sering main dan digendongnya dari sejak korban kecil serta main sama anak pelaku. Kemudian pelaku timbul rasa penasaran, karena kesempatan tidak ada orang di rumah, langsung pelaku lampiaskan rasa penasaran tersebut, " ujar Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH  kepada Pekanbaru MX,  Selasa (5/8/2025) di Tualang.

Sementara dua korban lain, dia melakukan aksi cabul lantaran iseng karena sebelumnya pelaku hanya memegang sambil memukul korban.


"Motif pelaku melakukan aksi cabul terhadap 3 orang anak itu lantaran mendapatkan penolakan hubungan badan dari sang istri," jelas Kapolsek 

Terungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum karyawan PT IKPP ini berawal  pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB. Orang tua korban menyuruh anaknya untuk mengantarkan pempek pesanan terlapor ke rumahnya, akan tetapi K menolak. Ia mengatakan kepada orang tuanya bahwa pelaku berbuat tak senonoh kepadanya.

Setelah itu, ibu korban pergi ke rumah pelaku untuk mengantarkan pempek pesanan pelaku. Setelah diantar pempek pesanan pelaku, ibu korban kembali pulang ke rumah. 

Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB, ibu korban memberitahu ke suaminya, apa yang pelaku lakukan. Sang suami pun berang. Ia langsung menuju ke rumah pelaku, akan tetapi tidak berada di rumah dikarenakan sedang bekerja.

Pelapor menanyakan kembali kepada anaknya tentang perbuatan terlapor tersebut dan menyebutkan seperti yang diceritakan pada ibunya.

Kemudian orang tua korban K memberitahu kepada pak RT atas kejadian yang menimpa anaknya. 

"Di rumah bapak RT tersebut sudah ada pelaku. Ternyata pelaku melakukan aksi itu tidak hanya kepada satu orang, melainkan 3 orang termasuk anak pak RT.  Setelah itu pelapor bersama ketua RT dan saksi-saksi membawa pelaku ke Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek 

Barang bukti diamankan berupa satu helai baju lengan panjang warna merah muda-putih, Satu helai celana panjang warna merah muda.

"Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Humas PT IKPP Perawang Ardi mengaku baru tahu terhadap kejadian itu. "Baru tahu saya bang, nanti aku konfirmasi ulang ya," ujarnya.(***)



Baca Juga