PT Hutahaean Tunggak PPJ 200 Juta Lebih

  • Senin, 27 Juli 2020 - 07:07 WIB


KLIKMX.COM, ROHUL --PT  Hutahaean Kebun Teluk Sono di Desa Bonai Darussalam dan Kebun Dalu Dalu, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu (Rohul) belum membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) nonPLN untuk tahun 2016-2017 senilai Rp220.996.375.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul El Bizri, melalui Sekretaris Bapenda Zulheri, Ahad (26/7/2020). Ia mengatakan, ada tunggakan PPJ Non PLN untuk tahun 2016-2017 oleh pihak PT Hutahaean dan belum dibayarkan ke pihak Pemkab Rohul.


Zulheri merincikan, PPJ Non PLN yang dikelola perusahaan PKS menggunakan mesin genset sendiri. Untuk besaran PPJ non PLN dari jumlah KWh terpakai


“Itu diatur dalam UU No 28 tahun 2009 tentang pajak restribusi daerah, menjadi Perda 1 tahun 2011 pajak daerah dan duturunkan lagi jadi Perbub No 29 tahun 2018 tentang juknis pemungutan PPJ. Diatur dalam.pasal 5 huruf c bahwa harga nilai jual listrik non PLN Rp1035 per Kwh per bulan, kemudian untuk rumah tangga baik itu karwayan, kantor itu ditetapkan Rp1.465 per KWh yang ditagih per bulan,” paparnya.

Sehingga, imbuh Zulheri,  perusahaan wajib melaporkan pemakaian KWh per bulannya, agar Bapenda bisa menghitung besaran pajaknya. Dihitung pihak perusahaan sendiri, karena PPJ Non PLN 100 persen jadi pajak ke daerah.

Zulheri juga menerangkan, dari PPJ Non PLN, dari target penerimaan sebesar Rp 2,5 miliar, dalam satu tahun, baru terealisasi Rp 2,3 miliar. Penerimaan ini dikhususkan dari 44 Perusahaan perkebunan dan PKS, diluar 10 usaha Stonecraser.


“Namun perusahaan yang menunggak PPJ Non PLN hanya PT Hutahaean Kabun Teluk Sono II di mana yang sudah ditetapkan menjadi hutang dari 2016 hingga 2017 Rp109.989037. Itu sesuai surat tagihan Bapenda, sedangkan PPJ Non PLN tahun 2018 sampau 2020 pihak PT.Hutahaean belum menyampaikan data ke Bapenda terkait PPJ Non PLN untuk dihitung,” ungkap Zulhendri.

Kemudian untuk tunggakan PPJ Non PLN PT Hutahaean Kebun Dalu Dalu Tambusai 2016-2017 men apai Rp111.007.338. Terhitung pajak terhutang dan surat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTP) dan itu sudah disampaikan ke pihak perusahaan per 29 Maret 2019 yang tembusan Korsubgah KPK RI Regional Sumatera.

“Sehingga total tunggakan PT Hutahaean baik kebun Dalu Dalu Tanbusai dan Teluk Sono mencapai Rp220.996.375, itu untuk 2016-2017 belum termasuk tagihan 2018-2020,” terang Zulhenri.

Menunggaknya PPJ Non PLN sebut Zulhendri, sesuai kronologis permasalahannya, pihak PT Hutahean membantah bahwa pengenaan PPJ non PLN sesuai UU 28 tidak menyatakan jenis non PLN.  Pihak PT Hutahaean juga sudah melakukan uji materi ke MK RI. Hasilnya MK RI mengabulkan permohonan wajjb pajak (PT Hutahaean) memerintahkan yang membuat UU (pemerintah) untuk membentuk ketentuan baru sebagai dasar pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik khususnya PPJ baik yang dihasilkan sendiri maupun sumber lain yang dihasilkan pemerintah (PLN). 

Bapenda sendiri tambah Zulhendri, sudah melakukan penagihan dan tindakan sesuai Surat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul, termasuk Surat Kepa Bapenda yang disampaikan ke pihak PT Hutahaean, baik tentang pajak daerah, perihal data pemakaian KWh di perusahaan, perihal kewajiban pajak daerah dan teguran penagihan PPJ Non PLN di PT Hutahaean.

Namun sebut Zulhendri, MK RI menyebutkan, sebelum UU dirubah maka wajib pajak (PT Hutahaean) harus mematuhi UU yang berlaku dalam Putusan MK RI Point 3.17 tertanggal 13 Desember 2018. 

“Artinya perusahaan harus tetap membayar tunggakan PPJ Non PLN sebelum UU diubah, dan yang membuat UU yakni pihak pemerintah pusat,”tutupnya. 
Terkait hal ini, pihak PT Hutahaean belum dapat dikonfirmasi.***



Baca Juga