102 WBP Pasir Pengaraian Terima Remisi Khusus di Momen Natal 2025, Satu Langsung Bebas

  • Kamis, 25 Desember 2025 - 10:02 WIB

KLIKMX.COM, RAMBAH - Sebanyak 102 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, menerima remisi khusus di momen Hari Raya Natal Tahun 2025. 

Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen pada Kamis (25/12/2025), sebagai bentuk pemenuhan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

HONDA Januari 2026

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, kepada perwakilan warga binaan dalam rangkaian perayaan natal di lingkungan lapas, Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).


Dari total penerima, dua orang mendapat Remisi Khusus II (RK II). Satu di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi, sementara satu lainnya tetap harus menjalani masa pidana pengganti subsider.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Efendi Parlindungan Purba membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. 

Melalui sambutan itu, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan.


“Paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan sebagai media pembinaan agar narapidana dan anak binaan dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta mampu kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujar Kalapas.

Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menegaskan, remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan hanya kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi dan menunjukkan komitmen dalam proses pembinaan.

Pihak Lapas berharap pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk memaknai nilai-nilai natal, menumbuhkan semangat hidup yang lebih baik, serta terus berpartisipasi aktif dalam setiap program pembinaan.

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. ***



Baca Juga