Sekdaprov Riau Bersama KPK Rakor PIPPD

  • Kamis, 24 November 2022 - 16:14 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sekdaprov Riau SF Haryanto mengikuti rapat koordinasi (Rakor) percepatan integrasi perencanaan penganggaran daerah (PIPPD) secara virtual, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Kamis (24/11/2022). Rapat ini dihadiri Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala Nainggolan mengatakan, terkait percepatan ini pihaknya bersama Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala KSP RI, dan Ketua KPK telah menyusun beberapa rencana aksi. 


Hal-hal yang telah dilakukan, katanya, seperti integrasi perencanaan keuangan. Hasilnya, lanjut Pahala, disepakati oleh lima instansi tersebut untuk menyusun rencana aksi. "Seluruh stakeholder menyepakati rencana aksi integrasi perencanaan keuangan mulai dari tingkat desa sampai tingkat kementerian," jelas Pahala.


Kesepakatan yang dicapai terang Pahala, pihaknya akan melaksanakan integrasi keuangan desa melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). "Untuk hasil dari Siskeudes ini akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang ada di tingkat kabupaten/kota," katanya.

Selanjutnya, progresnya laporan keuangan kabupaten akan naik ke tingkat provinsi, kemudian naik ke Bappenas dan Kemenkeu. Pahala mengarahkan, untuk integrasi dari perencanaan, penganggaran, penaata usahaan, akuntansi laporan keuangan dapat dilihat dan diakses dalam satu sistem.

Kemudian, laporan dari provinsi akan terkoneksi dengan pusat yaitu seluruh informasi keuangan dari desa akan terkompilasi di kabupaten/kota, kemudian terkompilasi ke provinsi. "Laporan keuangan provinsi ini akan mencerminkan laporan keuangan di desa dan kabupaten/kota tersebut dan Bappenas juga Kemenkeu akan mendapatkan informasi dari desa,” terang Pahala.


Selain laporan keuangan, di dalamnya juga dipaparkan hasil pembangunan di daerah, sehingga dapat menjadi acuan pemerintah dalam pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang ada.

“Setiap pengambilan keputusan di semua level akan berdasarkan informasi yang ada," ungkapnya. 

Pahala mencontohkan, pihak terkait yang ingin menlihat berapa banyak APBD yang selama ini habis untuk sarana kesehatan, akan tertera jumlah berapa puskesmas yang telah dibangun, direnovasi, dan apa saja fasilitasnya.

Pahala juga mengajak semua pihak untuk mempersingkat prosesnya lewat integrasi, sehingga tidak perlu mengisi dalam dua sistem dan hasilnya boleh menjadi bagian dari pengambilan keputusan Kepala Daerah.

Turut menambahkan, Agus Fathoni selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Agus menjelaskan terdapat beberapa manfaat penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Lebih jauh sebut Agus, tereliminasinya duplikasi anggaran, tidak adanya kegiatan yang tidak direncanakan, nilai anggaran kegiatan lebih terukur, berkurangnya komponen belanja pendukung kegiatan, digunakannya standarisasi kegiatan dan harga.

Artinya, ungkap Agus, SIPD lebih mudahnya mengendalikan dan melakukan analisa, dan money follow program.

"SIPD ini memiliki keunggulan yaitu kemudahan. Di mana aplikasi ini memberikan kemudahan dalam melakukan proses penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keunggulan kedua yaitu kecepatan. Karena waktu yang dibutuhkan untuk dapat mengakses data relative cepat hanya melalui aplikasi saja sudah dapat mengakses proses penyediaan data statistik dalam pengambilan kebijakan," terang Agus.

Selain itu, sistem ini sebut Agus menyediakan keakuratan, di mana seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini dan diinformasikan secara transparan kepada Perangkat Daerah. 

"Terakhir gratis, karena seluruh biaya penyediaan data, pengembangan aplikasi, pelatihan dan operasional dibebankan kepada Kemendagri," beber Agus.

Sebagai contoh lanjut Agus, sebelumnya rata-rata dibutuhkan 229,5 jam/bulan untuk melakukan aktivitas penatausahaan keuangan (Data September 2020 Aplikasi TRK) dan dibutuhkan 279 ribu rim kertas/tahun hanya untuk proses penatausahaan saja.

Selanjutnya, paska aplikasi tersebut digunakan terjadi penghematan anggaran kertas untuk melakukan aktivitas penatausahaan keuangan, setelah penggunaan aplikasi SIPD cukup dengan 88,83/bulan.

Meski begitu, Agus menjelaskan, perlu dilakukan persiapan dalam implementasi SIPD ini seperti penyesuaian referensi, penyiapan organisasi, pemahaman terhadap SIPD, penyiapan perangkat keras. 

Selanjutnya pihaknya siap membantu jika penyiapan jaringan, dan penyiapan referensi daerah, terjadi kendala.

"Kami dari Ditjen Bina Keuangan Daerah bisa dihubungi kapan saja. Kami juga siap dalam memberikan dukungan, fasilitasi, pendampingan, dan konsultasi. Kapan saja kami bisa diakses dan dihubungi melalui contact person per wilayah bisa juga melalui helpdesk yang ada dan kami siap membantu," jelas Agus.

Rapat ini turut dihadiri secara virtual Sekretaris Dearah Provinsi Riau SF Hariyanto, Asisten III Setdaptov Riau Joni Irwan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.***

 

 



Baca Juga