Pemkab Kuansing Gunakan Dana Earmark Tak Sesuai Peruntukan, Tunda Bayar Meningkat
- Kamis, 11 September 2025 - 09:32 WIB
- Redaktur : Lukman Hakim

KLIKMX.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi diketahui menggunakan dana earmark tahun 2024 tak sesuai peruntukan. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau.
Diketahui, saldo dana yang sudah ditentukan peruntukannya per 31 Desember 2024 sebesar Rp79 miliar lebih. Hasil pemeriksaan, ada sekitar Rp849 juta lebih yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan belanja lainnya.
Kepada BPK, BPKAD Kuansing menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2024 terdapat kebutuhan atau belanja yang belum tersedia sumber dananya. Sehingga, atas saldo dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya tersebut, digunakan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan urutan prioritas.
Tunda Bayar Meningkat 906,05 Persen
Pemkab Kuansing menyajikan saldo utang belanja per 31 Desember 2024 sebesar Rp196 miliar lebih. Saldo tersebut mengalami peningkatan 906,05 persen dari saldo per 31 Desember 2023 yang hanya 19 miliar lebih.
Penambahan utang belanja atau tunda bayar tersebut dari kegiatan pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah yang belum dapat dibayarkan per 31 Desember 2024. Perhitungan penambahan utang belanja tersebut berdasarkan hasil reviu inspektorat setempat.
Meningkatnya saldo utang belanja menunjukkan ketidaksesuaian proporsi penganggaran belanja daerah pada APBD 2024 dibandingkan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menurut BPK, kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Juga, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024. ***