- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pijai, Residivis Pencuri Sawit Dibekuk Polsek Bonai Darussalam
Pijai, Residivis Pencuri Sawit Dibekuk Polsek Bonai Darussalam
- Rabu, 10 September 2025 - 12:02 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, ROHUL - Personel Polsek Bonai Darussalam berhasil membekuk pria berinisial IS alias Pijai (35), usai melakukan pencurian buah kelapa sawit di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Selasa (9/9/2025) malam.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso, mengatakan, pelaku diamankan warga sekitar pukul 18.00 WIB, kemudian dijemput tim Reskrim Polsek Bonai Darussalam bersama barang bukti berupa 33 tandan buah sawit seberat 520 kg, satu bilah egrek, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
"Korban bernama Novia Pristika (31), awalnya mendapat informasi dari warga bahwa kebunnya dicuri. Setelah dicek, korban menemukan tandan sawit berserakan dan segera melapor ke Polsek," kata Iptu Abdau kepada Pekanbaru MX, Rabu (10/9/25).
Lanjutnya, Pijai pelaku pencurian sawit adalah residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Kali ini kembali diamankan bersama barang bukti 33 tandan buah sawit.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***